Bawa Sabu, Dua Karyawan Outsourcing Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai

tsk sabu
Kedua pelaku diamankan di Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan 2 orang karyawan dengan status outsourcing di salah satu hotel di Nusa Dua membawa narkoba jenis sabu. Keduanya diringkus di Jalan Bandara Ngurah Rai Gang Teratai I Kuta Badung pada Selasa (4/7/2023) pekan lalu.

Dua orang pelaku masing-masing berinisial I Kadek A S (29) asal Sawan Buleleng dan I Kadek A L M (20) berasal dari Melaya Jembrana. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.

Bacaan Lainnya

Seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti SE, Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa SH mengatakan berawal dari anggotanya yang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi (TKP) diduga sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Kami melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya. Benar saja pada hari Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 9 malam 2 orang pelaku Kadek AS dan Kadek ALM dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP,” ujar Nyoman Yasa, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba juga menjelaskan karena gerak gerik pelaku mencurigakan akhirnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap 2 pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

“Dari dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakan Kadek AS ditemukan 1 potongan pipet bening bergaris biru putih di dalamnya berisi 1 klip plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto,” ujar Mantan Kanit Paminal Si Propam Polresta Denpasar ini.

Kasat Resnarkoba Nyoman Yasa juga mengatakan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli di wilayah Sesetan Denpasar Selatan dengan harga Rp 200 ribu.

Kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkas Perwira asal Buleleng yang baru seminggu dilantik menjadi Kasat Resnarkoba. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.