Batas Operasional Usaha Pukul 21.00 Wita! Pemkot Tentukan Zona PPKM Skala Mikro

Rapat penentuan zona PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (8/2/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Kota Denpasar mengadakan rapat penentuan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro desa/kelurahan. Rapat yang digelar secara virtual dengan perbekel/lurah, camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemkot Denpasar diadakan di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (8/2/2021).

Rapat yang dipimpin Pj Sekda Kota Denpasar, I Made Toya ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penentuan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Denpasar.

Dalam rapat bersama itu, Pemkot Denpasar mengambil keputusan sesuai instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, untuk pelaku usaha dalam PPKM skala Mikro yang berlaku pada Selasa, 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang. Di mana, waktu operasional pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar sampai pukul 21.00 Wita. Dalam PPKM sebelumnya operasional usaha sampai pukul 20.00 Wita.

Pj Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan bahwa PPKM di Denpasar sedari awal sudah berjalan, seperti pembentukan satgas di desa/kelurahan termasuk kecamatan dan juga banjar adat dan dinas sesuai instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021.

“Jadi, intinya sama seperti saat PPKM tahap pertama dan kedua. Untuk jam tutup usaha sesuai Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali yang sebelumnya sampai pukul 20.00 Wita menjadi pukul 21.00 Wita. Tinggal kami menguatkan tugas tugas Satgas yang ada di Desa/Kelurahan termasuk di Dusun dan Lingkungan,” kata Toya.

Lebih lanjut Toya mengungkapkan, untuk PPKM skala mikro di wilayah Kota Denpasar sudah membuat posko tanggap bencana di seluruh desa/kelurahan. Namun untuk posko tersebut, ditegaskan Toya supaya ada sekretariat dan menampilkan informasi penanganan Covid-19.

“Dari regulasi atau data-data yang ada di desa dan kelurahan ini akan menjadi bahan pertimbangan PPKM skala Mikro ini. Mudah-mudahan dengan PPKM Mikro ini, kasus Covid-19 di Denpasar bisa menurun,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.