Bapeda Kota Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2 bagi Pelaku Usaha

Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Denpasar kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum yang terdampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8//2021).

Dewa Semadi mengatakan pandemi Covd-19 yang mewabah saat ini dampaknya sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Sehingga relaksasi ini dilaksanakan sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian Kota Denpasar. Selain itu, penerapan PPKM hingga kini juga menjadi menyebabkan omzet pelaku usaha menurun.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujar Dewa Semadi.

Pihaknya menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD. Dimana, kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran. Dengan ini diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.

“Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” jelasnya.

Dewa Semadi berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi Corona sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali,” paparnya.

Sementara itu, sejumlah kebijakan relaksasi juga telah dikeluarkan sebelumnya untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.