Bandara Ngurah Rai Catat Penumpang di Masa Pra Mudik Masih Normal

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira, Senin (26/4/2021).

MANGUPURA | patrolipost.com – Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun mulai 22 April 2021, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah memberlakukan pengetatan perjalanan bagi penumpang domestik.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira mengatakan, di pekan terakhir bulan April ini pihaknya masih mencatat pertumbuhan penumpang belum mengalami peningkatan signifikan.

Bacaan Lainnya

Jumlah penumpang dalam sepuluh hari terakhir rata-rata sebanyak 5.000 orang untuk keberangkatan dan 5.000 orang untuk kedatangan di Bandara Ngurah Rai.

“Ini masih normal menurut kami. Jadi belum ada peningkatan, baik yang datang maupun yang berangkat,” kata Taufan, Senin (26/4/2021).

Namun pihaknya memprediksi, peningkatan penumpang akan terjadi pada H-6 pemberlakuan larangan mudik secara nasional, baik kedatangan maupun keberangkatan.

“Di Bandara tetap berpatokan pada persyaratan perjalanan dalam negeri. Kami hanya menerapkan keharusan PCR 1×24 jam dan tes antigen 1×24 jam,” jelas Taufan.

“Kalau pelarangan (perjalanan) kami tidak bisa melarang, tapi yang pasti kami mensyaratkan sesuai Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional,” tambahnya.

Ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dimulai dari Pra Mudik pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Dalam periode Pra Mudik ini mengatur antara lain, tidak adanya ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Serta menyertakan, dokumen hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan.

Berikutnya 18 Mei – 24 Mei 2021 merupakan Masa Pengetatan Mudik. Periode mengatur tentang, tidak adanya ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Serta menyertakan dokumen hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan

Puncaknya 6 Mei – 17 Mei 2021 Masa Peniadaan Mudik. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kategori dikecualikan yaitu, Dinas, Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka dan Kepentingan Persalinan. Menyertakan dokumen hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.