Ayah Berhenti Menafkahi, Ibu Kandung Izinkan Anaknya Dideportasi ke Pakistan

wn pakistan
Pendeportasian kakak beradik warga negara Pakistan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kanwilkumham Bali melakukan pendeportasian terhadap dua kakak beradik warga Pakistan berinisial F (22) dan F (19) karena pelanggaran administrasi izin tinggal.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, kakak beradik pria dan perempuan tersebut pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai 9 Maret 2021. Sebagai penjamin adalah ibu kandungnya yang seorang WNI.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, keduanya memutuskan ikut ibunya di Indonesia. Sementara, ayah mereka yang berkewarganegaraan Pakistan bekerja di Arab Saudi. Selama ini, kebutuhan hidup ditanggung oleh ayah kedua kakak adik tersebut. Mereka mendapatkan kiriman uang setiap bulan.

Dalam perjalanannya, muncul persoalan keluarga. Ayah F tidak lagi mengirimkan uang untuk kebutuhan hidup mereka bersama ibunya. Sehinggga Si Ibu tak sanggup lagi mengurus perpanjangan izin tinggal. Sampai-sampai, ibu F bersaudara itu, mengizinkan petugas Imigrasi mendeportasi kedua anaknya.

“Karena ibunya sudah tidak sanggup lagi mengurus perpanjangan izin tinggal,” jelas Babay, Selasa (18/7/2023).

Keduanya ditempatkan di Rudenim Denpasar selama 4 bulan sambil menunggu kesiapan tiket pemulangan. Kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut dideportasi pada 18 Juli 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Tujuan akhir penerbangan Allama Iqbal Lahore International Airport. Proses deportasi dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” jelas Babay. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.