Ayah Aniaya Anaknya karena Kecanduan Game Online

Kapolres Jember meminta pelaku Edy memperagakan cara mengikat anaknya dalam jumpa pers, Senin (13/1/2020).

JEMBER | patrolipost.com – Seorang pedagang ayam, Edy Wasito (41) tega menganiaya anak kandungnya berinisial MI (12) karena kecanduan main game online. Mirisnya, sang ayah tidak hanya memukul, tapi juga memborgol serta menelanjangi, lalu mengurungnya di kandang ayam.

Edy yang berjualan di Pasar Tanjung Jember, Jawa Timur dan beralamat di Dusun Manggis, Desa/Kecamatan Sukorambi menganiaya MI, Sabtu (11/1/2020). Berawal dari rasa kesalnya karena MI main game online.

Bacaan Lainnya

Tanpa rasa kasihan, Edy memukuli MI, kemudian mengikat tangan dan kakinya dan serta dikurung di dalam kandang ayam yang ada di halaman rumahnya. Tujuannya agar sang anak tidak keluar rumah. Sebelumnya si anak ditelanjangi selama di kurung beberapa jam.

“Pengakuan dari pelaku, ini baru sekali. Disekap seperti itu karena malu kepada tetangga,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, saat jumpa pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).

Meski Edy tinggal di Dusun Manggis, Desa/Kecamatan Sukorambi, sang anak kerap tinggal dengan Salma, perempuan yang sudah lama menjadi pengasuh korban sejak kecil. MI pada saat itu sedang bermain game online, tidak jauh dari rumah Salma.

“Korban atas nama MI, dari keluarga broken home. Nah saat kejadian, sang ayah mengetahui dari Salma bahwa anaknya masih bermain game online,” jelas Alfian.

Mengetahui sang anak masih kerap bermain game online, pelaku Edy lantas mendatangi lokasi rental game. Di sana, sang ayah meminta anaknya berhenti bermain. Sang anak enggan menuruti perintah untuk berhenti bermain game online. Emosi Edy kepada buah hatinya memuncak.

“Tersangka lalu menarik tangan korban sambil melakukan kekerasan fisik,” papar Alfian.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jember, Edy mengaku memukul korban dua kali dengan tangan kiri, lalu tangan kanan sekali. Kemudian pelaku juga menendang lutut korban hingga mengenai paha dan perut.

Setelah puas memukul, Edy lantas membawa korban ke rumah di Sukorambi. Pelaku kemudian mengikat korban dengan dua borgol serta sebuah tali berbahan ban karet.

“Karena malu dan risih dilihat publik (tetangga), akhirnya korban oleh tersangka disembunyikan ke kandang ayan yang sering digunakan memotong ayam,” ujar Alfian.

Ayah korban juga menelanjangi sang anak yang masih dalam kondisi terikat dua borgol dan sebuah tali ban.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah untuk berdagang di Pasar Tanjung, bersama sang istri yang juga ibu tiri korban. Istri pelaku yakni Halima, berdagang di Pasar Tanjung dengan menjual sayur mayur.

“Sang istri sama sekali tidak terlibat. Dia hanya tidak mau pekerjaannya terganggu,” jelas Alfian.

Kepada penyidik polisi, Edy beralasan kesal karena kenakalan sang anak dinilai sudah di luar batas kewajaran.

“Sang anak dinilai sudah kecanduan game online. Sering minta uang dengan alasan beli pulsa Rp100.000 tapi untuk game online. Pernah juga beberapa kali sang anak mencuri demi membiayai hobi game online,” tutur Alfian.

Korban rupanya bisa melepaskan diri dari ikatan tali ban yang membelit tubuhnya di kandang ayam. Korban menemukan kompor gas di dekat kandang ayam tempat ia disekap. Lalu menggunakan api kompor itu untuk membakar lilitan tali ban,” jelas Alfian.

Dengan kondisi tangan masih tertahan dua buah borgol, MI yang baru lulus SD itu melompati ventilasi pagar rumah setinggi 3 meter. Selanjutnya MI dalam kondisi telanjang, berhasil menemui Baidi, tetangganya. Usai membantu memakaikan pakaian, Baidi membawa korban MI ke markas Koramil Sukorambi yang tidak jauh dari rumahnya. Dari Markas Koramil, korban kemudian dibawa ke Polsek Sukorambi, untuk dilepaskan ikatan borgolnya.

“Kemudian kita amankan sang ayah yang menjadi pelaku tunggal kasus penyekapan ini,” jelas Alfian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) JO Pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT). “Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” ucap Alfian. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.