ARW Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Resahkan Masyarakat

whatsapp image 2023 10 30 at 19.27.30
whatsapp image 2023 10 30 at 19.27.30

DENPASAR | patrolipost.com – Penawaran produk jasa keuangan berbasis digital seperti investasi dan pinjaman online semakin meresahkan masyarakat. Banyak orang telah menjadi korban penipuan jasa keuangan ilegal ini, dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Di era digital saat ini, produk jasa keuangan ini menjadi alternatif di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Hal ini diungkapkan Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., saat memberikan penyuluhan jasa keuangan kepada masyarakat dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kecamatan Denpasar Timur (28/10/2023) yang di Gedung Serba Guna TPQ An-Najah, Yayasan Marga Utama, Jalan Dewi Madri, Banjar Sebudi, Denpasar.

“Sayangnya, masyarakat sering kali tidak menyadari dan terjebak dalam investasi dan pinjaman online ilegal atau bodong. Contohnya, ada yang menawarkan bunga pinjaman 4 persen per hari atau 12 persen per bulan. Ini adalah praktik rentenir baru dalam era digital,” ujar Agung Rai Wirajaya (ARW) begitu kerap disapa, seraya menambhkan jika pembayaran tidak dilakukan, para penagih utang akan mengejar dan mengancam.

Bacaan Lainnya

Agung Rai Wirajaya (ARW) menyampaikan bahwa tawaran investasi dan pinjaman online sangat banyak dengan kemajuan teknologi saat ini. Oleh karena itu, ARW terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran jasa keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lebih lanjut, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan mitra Komisi XI DPR RI, adalah lembaga yang mengawasi jasa keuangan.

“Saya bersama OJK telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi di seluruh daerah. Saya telah memberikan sosialisasi terkait waspada investasi dan pinjaman online ilegal yang marak saat ini. Ingat, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu Legal dan Logis,” jelasnya.

Legal, ucapnya, berkaitan dengan perijinan dan legalitas hukum perusahaan tersebut, sementara Logis berkaitan dengan aturan main yang menentukan keuntungan sesuai dengan jasa keuangan yang ditawarkan.

“Kami memiliki pengalaman dengan Koperasi Karangasem Membangun (KKM). Awalnya, investasi ini menguntungkan dan terwujud. Namun, dalam periode selanjutnya, muncul masalah, dan akhirnya masyarakat mengalami kerugian,” ungkapnya.

Karena berbasis digital, ARW mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan identitas pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepada perusahaan atau individu yang menawarkan produk jasa keuangan. Penipuan seringkali terjadi dengan memanfaatkan identitas ini.

“Hati-hati, identitas kita bisa dicuri. Beberapa korban mengatakan bahwa penipuan terjadi melalui ponsel saat mengirimkan foto KTP,” jelas anggota DPR RI empat periode tersebut.

OJK, sebagai pengawas jasa keuangan, hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location) untuk aplikasi jasa keuangan berbasis digital.

Agung Rai Wirajaya mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan investasi ilegal berbasis digital beroperasi dari luar negeri dan memanfaatkan kelemahan kita dalam menggunakan internet. Ketika ada tawaran, Iapun mengajak masyarakat untuk memeriksa dengan menghubungi call center OJK di nomor 157 atau 081157157157.

“Silakan periksa sekarang juga melalui ponsel Anda,” pungkasnya sambil menyarankan untuk lebih baik meminjam di bank atau jasa keuangan resmi yang dijamin oleh pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.