Antisipasi Klaster Baru Pilkada, Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Prokes

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Maklumat Prokes dalam Pilkada 2020.

DENPASAR | patrolipost.com – Sempat diundur karena pandemi Covid-19, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akhirnya jadi dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang. Untuk mencegah adanya klaster baru, Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, MSU berisi 4 poin penting.

Pertama, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta Protokol Kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kedua, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan Protokol Lesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Keempat, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH mengatakan, Kapolri sudah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Maklumat ini dikeluarkan guna menekan penyebaran Covid-19 di dalam klaster Pilkada 2020.

“Maklumat ini berdasarkan atas prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maklumat ini juga menindaklanjuti arahan bapak Presiden pada tanggal 7 September 2020 bahwa harus mewaspadai 3 klaster Covid-19, yaitu kantor, keluarga dan Pilkada,” ungkapnya.

Syamsi menjelaskan, tahapan Pilkada sudah dimulai dari tanggal 4 – 6 September 2020, yaitu pendaftaran paslon. Dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut, banyak ditemukan pendaftar dan pendukung yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. Setiap anggota Polri akan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Kapolri ini.

“Tindakan tegas tersebut bisa menggunakan UU Karantina, UU Kesehatan dan KUHP,” katanya.

Dengan adanya maklumat ini, Syamsi berharap pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini dapat berjalan aman dan lancar tanpa menimbulkan klaster baru Covid-19. Ada 6 kabupaten/kota di Bali yang akan melaksanakan Pilkada, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli.

Polda Bali sudah melakukan pemetaan wilayah untuk mengetahui tingkat kerawanan pada Pilkada serentak tahun ini. Anggota Polri pun dituntut untuk menjaga netralitas dan dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Polda Bali siap melaksanakan pengamanan agar Pilkada serentak berjalan aman dan lancar, demoktratis dan berintegritas,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.