Satpol PP Panggil Puluhan Pengelola Hiburan Malam di Bali, Ini Alasannya

dewa darmadi
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil 21 pengelola club malam, kafe, bar, maupun restoran yang ada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Jumat (29/10/2021).

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan, pertemuan dengan para pengelola industri pariwisata ini untuk memberikan pengarahan, pembinaan, serta mengingatkan tentang pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes). Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjarak duduk, hingga pemasangan barcode aplikasi PeduliLindungi di masing-masing tempat usahanya.

Bacaan Lainnya

“Tujuan pertemuan ini menindaklanjuti pandangan dari Menkomarves, Luhut Binsar Penjaitan yang mengatakan club malam, kafe, bar dan restauran yang beroperasi di Bali mengabaikan Prokes,” jelas Dewa Rai Dharmadi, Jumat (29/10/2021).

Dewa Rai Dharmadi mengajak para pengelola tempat usaha, dan juga masyarakat Bali menerapkan Prokes untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga Bali sebagai destinasi wisata dunia terjamin keamanannya.

“Jangan sampai lengah terhadap Covid-19, apalagi saat ini diinformasikan ada virus varian baru,” kata Dewa Rai.

Dikatakan, dari data dia didapatkan, baru 80% perusahaan yang sudah memasang barcode PeduliLindungi. Untuk itu pihaknya meminta sisanya agar segera memasang aplikasi ini, sehingga memudahkan pelacakan jika terjadi sesuatu hal yang diinginkan.

Selain itu, pihaknya juga meminta para pengelola usaha untuk membentuk Satgas Intern di tempat usahanya masing-masing sebagai petugas khusus Prokes.

“Saya minta hasil pertemuan ini agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.