Sempat Kehilangan Jejak, Dua Pengedar Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti 4 Paket Sabu

pengedar sabu
Dua tersangka berinisial DP (27) dan EF (23) yang berhasil diamankan Tim berantas BNN Kota Denpasar. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Meski sempat kehilangan jejak, Tim Berantas BNN Kota Denpasar berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika di Jalan Mekarsari, Banjar Mumbul, Benoa, Kuta Selatan Badung, Selasa (28/9/2021). Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket sabu di kantong jaket pelaku.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar menerangkan, Tim Berantas BNNK Denpasar sebelumnya sudah mendapat informasi sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba di seputaran wilayah Gelogor Carik Denpasar. Menindaklanjuti informasi, tim melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa (28/9/2021) pukul 03.00 Wita dini hari, Tim Berantas BNNK Denpasar mengamati dan menemukan adanya dua orang mengambil sesuatu barang yang mencurigakan di sebuah gang di wilayah Gelogor Carik.

“Ketika hendak didekati yang bersangkutan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sehingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka sampai ke wilayah Mumbul Kuta Selatan dan tim sempat kehilangan jejak,” ujar Brigjen Pol Gede Sugianyar, Rabu (29/9/2021).

Selanjutnya dengan berbekal ciri-ciri dan informasi yang didapat, di hari yang sama tim berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap dua orang yang dicurigai  di TKP sekitar pukul 15.00 Wita.

“Dari hasil interogasi diketahui tersangka berinisial DP (27) kelahiran Malang dan EF (23) kelahiran Jombang. Keduanya mengakui bahwa telah mengambil barang di wilayah Gelogor Carik Denpasar berupa narkotika jenis sabu,” terangnya.

Sementara dari penggeledahan yang dilakukan di TKP, ditemukan  paket narkotika yang diduga jenis sabu pada kantong jaket yang dikenakan pelaku DP.

“Kegiatan penangkapan berjalan lancar dan para tersangka sudah diamankan ke kantor BNN Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 paket narkotika yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 4,07 gram bruto atau 3,23 gram netto dan barang bukti non narkotika berupa jaket switter warna biru dongker. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.