Polisi Tangkap Seorang Warga Labuan Bajo karena Memiliki Sabu

bb sabu
IW alias Detha saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Mabar di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Labuan Bajo, Senin (4/9/2023). (ist)

LABUAN BAJO  | patrolipost.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat menangkap seorang warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. IW (33) alias Detha ditangkap di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang berlokasi di Jalan Frans Nala, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (4/9/2023) pagi.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos AD Siok menyampaikan penangkapan dilakukan setelah sebelumnya aparat Kepolisian mendapatkan informasi dari warga. Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sekitar pukul 08.45 Wita, terduga pelaku datang mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang,” kata Mantan Kapolsek Komodo itu, Senin (04/09/2023) malam.

Lanjut Iptu Matheos, petugas langsung melakukan penangkapan dan meminta pemilik untuk membuka paket tersebut dan disaksikan oleh para saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat dibuka paket tersebut berisi 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” terangnya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Ditempat terpisah, Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko SH SIK MM mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang marak terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

“Saya apresiasi kinerja Satresnarkoba, dalam upayanya memberantas peredaran narkotika. Dengan pengungkapan ini, entah berapa ribu anak muda atau masyarakat Manggarai Barat yang bisa diselamatkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus kedua dalam bulan September ini yang berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian. Sebelumnya, Jumat (1/9/2023) lalu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu.

“Dari tanggal 1 September sampai 4 September 2023, kita sudah mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat dengan modus yang berbeda,” jelas Alumni Akpol angkatan 2004 itu.

Selain itu, Kapolres Mabar juga meminta peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Manggarai Barat, khususnya di Kota Pariwisata Super Premium Labuan Bajo.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut, Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Manggarai Barat bersih dari narkotika,” tegas Perwira berpangkat AKBP itu.

“Ayo, sama-sama kita berperan aktif untuk Manggarai Barat yang aman dan damai,” pesannya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.