Nyoman Sumiarsa alias Mang Su (kanan) digelandang ke Mapolres Buleleng setelah dilaporkan oleh putri kandungnya sendiri karena telah menjadikan budak seks selama 4 tahun. (ist)

Pelaku Posesif Dan Kerap Minta Dilayani Ditempat Kos

P2TP2A Dampingi Korban Persetubuhan Bapak Kandung

Bacaan Lainnya

SINGARAJA | patrolipost.com – Prilaku bejat ayah kandung yang menjadikan putrinya sendiri sebagai budak seks masih menyisakan tanda tanya di kalangan warga Buleleng. Betapa tidak, selama 4 tahun secara terus menerus pelaku Nyoman Sumiarsa alias Mang Su (47) menyetubuhi anak kandungnya sejak berusia 15 tahun hingga kini berusia 19 tahun.

Selain di rumah, pelaku kerap mengajak korban ke hotel hingga ke tempat kos di luar Buleleng, tempat korban bekerja. Selama hubungan ganjil itu berlangsung, pelaku sangat pencemburu alias posesif laiknya seorang pacar yang terus menerus memantau gerak gerik anaknya.

Bahkan dalam sebuah interogasi di Kepolisian, Mang Su berdalih agar putrinya Putu LM (19) itu tak terjebak pergaulan bebas dan melakukan hubungan seks hanya dengan dirinya.

Ketua Harian Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Made Riko Wibawa selaku pendamping korban mengatakan, selama bertahun-tahun korban mengalami tekanan berat oleh prilaku menyimpang ayahnya. Hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor perlakuan abnormal sang ayah.

“Karena tekanannya sudah terlalu berat akhirnya dia (korban) berani untuk melapor,” terang Riko, Kamis (19/8/2021).

Menurut Riko, saat bertutur atas musibah yang dialaminya, korban mampu memaparkan secara detail kejadian-kejadian itu. Keterbukaan korban saat menceritakan kejadian itu diakibatkan karena sudah jenuh terhadap perlakuan ayah kandungnya yang memperlakukann dirinya tidak senonoh selama bertahun-tahun.

Korban mengaku tak hanya mendapat perlakuan bejat sang ayah ketika di rumah. Melainkan juga di beberapa tempat, termasuk di indekos di luar Buleleng, tempat korban bekerja. Dari pengakuannya itu, pelaku sangat posesif kepada korban. Bahkan berprilaku layaknya seorang pacar yang protektif dan memantau setiap gerak geriknya.

“Kami melakukan pendampingan dan konseling untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Agar korban kuat menghadapi keluarga serta situasi. Selain itu, juga dilakukan agar korban mau terbuka dengan semua pengalaman yang tengah dialaminya,” imbuh Riko.

Untuk sementara korban telah ditempatkan di sebuah tempat yang aman dan nyaman mengingat Kabupaten Buleleng belum memiliki rumah aman. Terlebih korban merasa tidak aman dan kurang nyaman berada di lingkungan keluarga. Karena itu, Tim P2TP2A juga terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap korban.

“Kondisi korban cukup stabil meski masih terlihat masih ada tekanan dan trauma. Saat dilakukan konseling kondisi korban normal. Kami pun melakukan pendampingan untuk memberikan penguatan kepada korban. Korban sudah berusaha tegar dalam menceritakan semua yang menimpanya secara detail,” tandas Riko.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA menangkap seorang pria paruh baya, berinsial NS atau Nyoman Saumiarsa alias Mang Su, setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia  15 tahun. Pelaku tega menyetubuhi putri kandungnya  sejak  masih dibawah umur, yakni sejak berusia 15 tahun tepatnya dari  tahun 2017 hingga tahun 2021.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, telah menangkap pelaku di rumahnya Selasa (17/8) lalu. Pelaku ditangkap sesaat setelah datang dari Denpasar dengan dalih mencari keberadaan korban yang menghilang. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.