Wagub Cok Ace:  Lembaga Keuangan Mikro Memiliki Peran Strategis Dalam Pemulihan Ekonomi Bali

Wakil Gubernur Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), saat membuka seminar regional BPR Kanti di Ballroom Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur, Selasa (27/4/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Wakil Gubernur Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), mendukung penguatan dan sinergitas lembaga keuangan mikro seperti BPR, Koperasi dan LPD. Menurutnya, lembaga keuangan mikro memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pemulihan ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Penyusunan langkah-langkah konkret oleh lembaga keuangan mikro menjadi kebutuhan yang mendesak saat ini,” tegas Cok Ace, saat membuka seminar regional BPR Kanti di Ballroom Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur, Selasa (27/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu Cok Ace memberi gambaran tentang tekanan berat yang dihadapi sektor ekonomi Bali di tahun 2020 yang secara kumulatif tercatat tumbuh negatif (terkontraksi) sedalam -9,31 persen.

Secara lebih spesifik, ia menyebut ada tiga sektor yang paling terdampak yaitu akomodasi makan dan minum sebesar 92,47 persen, sektor jasa sebesar 90,90 persen serta sektor transportasi dan perdagangan sebesar 90,34 persen.

“Kita membutuhkan sinergitas agar mampu melewati masa-masa sulit ini,” kata Cok Ace.

Dikatakan Cok Ace, Pemprov Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk melindungi lembaga keuangan mikro sehingga mampu bersaing di era global.

“Dengan sejumlah kebijakan dan regulasi yang telah dikeluarkan, tentu banyak peluang yang diperoleh lembaga keuangan mikro sehingga bisa meningkatkan produktivitasnya,” ungkapnya.

Selain penguatan kelembagaan, Guru Besar ISI Denpasar ini mendorong sinergitas dan kolaborasi antar lembaga keuangan mikro untuk mendukung penguatan ekonomi Bali.

Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho dan Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto, juga mendukung penguatan serta kolaborasi BPR dengan lembaga keuangan mikro lainnya seperti koperasi dan LPD.

Dukungan terhadap penguatan lembaga keuangan mikro antara lain pada regulasi OJK yang mengatur tentang layanan keuangan digital atau financial technology (fintech). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Trisno Nugroho mengajak dan berharap agar semua pihak lebih serius mendukung upaya penguatan dan sinergitas lembaga keuangan mikro. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.