Cok Ace Apresiasi Inisiatif Dewan Dalam Menyusun Raperda Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-38

sidang dprd bali
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyambut inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali dari perubahan keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Inisiatif penyusunan Raperda dimaksud merupakan salah satu fungsi DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernur Bali pada Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Gedung Utama DPRD Bali, Sabtu (2/9/2023) lalu.

Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan, gagasan yang diberikan DPRD Provinsi Bali itu penyempurnaan dari teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD,” kata Cok Ace.

Ditambahkan, penyempurnaan susunan perangkat Daerah merupakan aspek legal drafting agar mengacu pada teknik penyusunan peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Beleid tersebut telah disempurnakan dalam beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir yakni, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam aspek substansi sekaligus memperhatikan pertimbangan jumlah Anggota DPRD sebanyak 55 orang, dan beban kerja dengan mengelola anggaran sebesar Rp 245.203.051.335,00. Anggota DPRD provinsi mengampu 2 program, 15 kegiatan dan 48 sub kegiatan.

“Maka untuk mendukung pencapaian efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD dapat ditingkatkan menjadi Tipe B,” kata Wagub Bali.

Selanjutnya peningkatan tipologi Sekretariat DPRD secara struktur organisasi dan eselon tidak berubah. Namun, perlu penyesuaian nomenklatur, tugas dan fungsi dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 104 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi.

Dalam mekanisme kerja telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

“Sehingga tidak lagi dikenal sub koordinator tetapi dikelola oleh tim kerja yang dibentuk di Perangkat Daerah,” jelasnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.