Covid-19 Menggila! Jam Buka Tutup Pasar di Bangli Kembali Diatur

Humas GTPP Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa.

BANGLI | patrolipost.com – Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 disikapi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19  yang juga Bupati Bangli, I Made Gianyar dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam surat edaran tersebut ada lima poin yang dipertegas Kembali, salah satunya mengatur masalah jam buka- tutup pasar rakyat dan pasar modern/swalayan.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi menjelaskan, pertimbangan turunnya SE Nomor L440/04/GTPP-19/II/2021 tentang penegasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bangli, karena peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di bulan Januari mencapai 335 kasus.

Bacaan Lainnya

”Dilihat secara umum pada bulan Januari 2021 terjadi lonjakan kasus yang signifikan. Padahal kasus tertinggi tahun 2020 terjadi pada bulan September dengan 203 kasus,” ujarnya, Jumat (5/2/2021).

Melihat lonjakan kasus, menjadi atensi Satgas Provinsi dan Nasional. Selanjutnya Satgas Kabupaten mengambil langkah dengan menggelar rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda, Perbekel untuk mencari formula menekan peningkatan kasus.

Lanjut Wayan Dirgayusa, dari pembahasan akhirnya ada lima poin yang harus mendapat perhatian yang kemudian dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati. Lima poin tersebut yakni mengatur jam buka dan tutup pasar. Untuk pasar rakyat buka pukul 07.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita. Sedangkan untuk pasar swalayan buka pukul 08.00 hingga pukul 20.00 Wita.

”Untuk pasar senggol buka mulai pukul 15.00 sampai pukul 20.00 Wita,” jelasnya.

Disamping itu dalam SE juga diatur terkait tataran pelaksanaan upacara keagamaan dan adat.

”Untuk upacara ngaben tidak diperkenaankan  menggunakan Bade, wadah dan sejenisnya yang dapat menimbulkan keramaian,” sebut mantan Camat Kintamani ini.

Disamping itu untuk upacara perkawinanan dilarang melangsungkan resepsi yang menghadirkan tamu dari luar daerah. ”Hanya tamu lokal dan terbatas untuk keluarga saja,” sebutnya.

Selain itu dalam SE diatur pula untuk rumah sakit agar membatasi pengunjung atau penjaga pasien hanya 1 orang selama perawatan. Begitupula untuk instansi /lembaga /badan usaha dan kelompok komunitas tidak direkomendasi menyelenggarakan kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Bangli.

“Untuk Satgas desa dan atau Satgas gotong royong desa adat agar terus aktif dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayahnya,” sebut Wayan Dirgayusa.

Terpisah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bangli I Wayan Gunawan mengatakan, terkait turunnya SE tersebut pihaknya telah mengelar rapat dengan seluruh kepala pasar.

“Pada intinya kami meminta kepala pasar untuk mematuhi SE tersebut. Kami meminta kepala pasar agar melakukan pendekatan dan menyosialisasikan SE tersebut kepada pedagang,” ujarnya.

Disamping itu pihaknya juga menyarankan kepala pasar terus aktif  melakukan edukasi, baik kepada pedagang maupun pengunjung agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

”Mungkin hari ini masih ada pedagang yang datang lebih awal dan untuk sosialisasi SE dilakukan sambil berjalan,” ungkapnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.