Bupati Karangasem Digugat Lantaran Kuasai Lahan Desa Adat

I Wayan Bagiarta. SH.,MH.

 

Bacaan Lainnya

 

KARANGASEM | patrolipost.com – Desa Adat Karangasem, menggugat Pemerintah Kabupaten Karangasem Cq Bupati Karangasem, berkaitan penguasaan tanah Pasar Amlapura dan lahan Gedung UKM Center, yang notabene milik Desa Adat setempat. Gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan Kamis (26/11/20) mulai masuk meja persidangan.

Terkait gugatan itu, Desa Adat Karangasem sudah memberi kuasa kepada empat orang advokad yang semuanya berdomisili di Desa Adat Karangasem. Empat kuasa hukum yang akan mendampingi sidang gugatan sengketa lahan milik desa adat ini, yakni, I Wayan Bagiarta SH.MH, I Gede Putu Bimantara Putra SH, I Nyoman Ardika SH.MH, dan I Wayan Lanus Artawan SH.

Bendesa Desa Adat Karangasem, sekaligus koordinator tim kuasa hukum penggugat, I Wayan Bagiarta SH.MH, dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) membenarkan hal itu. Selain menggugat Pemerintah Kabupaten Karangasem Cq Bupati Karangasem, Desa Adat juga melayangkan gugatan kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Karangasem yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Subagan, Karangasem.

“Dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum ini, Pemkab Karangasem Cq Bupati Karangasem sebagai tergugat I (satu) sedangkan pihak Agraria sebagai terguat II (dua). Sesuai jadwal, gugatan ini mulai disidangkan di PN Amlapura, Kamis besok,” ucap Bagiarta.

Bagiarta menjelaskan, ada tiga obyek sengketa yang dimohonkan Desa Adat Karangasem dalam gugatan itu. Ketiga objek sengketa itu, yakni, tanah Pasar Amlapura sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pengelolaan No: 1, Surat Ukur tanggal 27–12 – 2004, No: 451/Karangasem/2004, dengan luas 9500 M2, atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Sertifikat Hak Pengelolaan No: 2, Surat Ukur tanggal 27–12–2004,No:450/Karangasem/2004, Luas : 9050 M2, atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem, juga tanah yang ditempati membangun Gedung Usaha Kecil Menengah (UKM) Center Kabupatn Karangasem, luasnya sekitar 3000 M2.

“Lahan Gedung UKM Ceter awalnya merupakan hamparan tanah yang luas, dipergunakan sebagai tempat Kuburan (“Setra”), tempat pembakaran/kremasi mayat (“pengesengan”) disaat dilakukan Upacara Ngaben (“Pitra Yadnya”) oleh krama Desa Adat Karangasem,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah membenarkan gugatan Desa Adat Karangasem terkait tanah Pasar Amlapura dan Gedung UKM Center, yang kini sudah menjadi milik Pemkab Karangasem tersebut.

“Ya benar ada gugatan seperti itu dan besok mulai masuk meja persidangan,” kata Serinah, singkat. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.