Korban Pencabulan oleh Belasan Pria di Buleleng Alami Trauma

Tiga pelaku yang sudah berusia dewasa dan ditahan, saat berada di Polres Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. Kali ini menimpa korban berinisial KMW (12) yang digarap dan dilecehkan secara seksual oleh belasan pemuda, beberapa diantaranya masih di bawah umur.

Tidak hanya pacarnya, namun teman-teman pacarnya juga ikut melakukan perbuatan keji terhadap KMW. Mirisnya, dari total 10 pelaku yang melakukan perbuatan bejat terhadap KMW secara bergiliran, 7 orang diantaranya ternyata masih di bawah umur kisaran usia 15 tahun sampai 17 tahun.

Bacaan Lainnya

Setelah kasus pencabulan itu ditangani Unit PPA Polres Buleleng, satu persatu para pelaku terungkap dan 10 orang diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari jumlah 10 orang yang telah berstatus tersangka, hanya 3 orang ditahan, yakni, Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) asal Desa Alasangker, Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi dan Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan. Sedang 7 orang lainnya masih di bawah umur yakni; GP, GA, E, KD, KJ, S dan T.

Korban KMW saat ini tengah dalam kondisi tekanan psikologi dan korban saat ini tengah mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng.

Ketua P2TP2A Buleleng, Made Ricko Wibawa mengaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali berulang. Kasus dengan korban KMW menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Buleleng.

Ricko mengaku sudah melakukan pendampingan terhadap korban sejak mulai dalam proses pelaporan hingga pelibatan psikiater. “Kami sudah memberikan pendampingan, baik itu mulai dari pelaporan sampai ke psikolog. Konseling ke psikolog juga sudah beberapa kali dilakukan,” terang Ricko Wibawa, Senin (2/11/2020).

Hanya saja, Ricko tidak bersedia mengungkap kondisi kejiwaan korban setelah mendapat pendampingan darinya. Namun ia meminta kepada pihak keluarga untuk tidak terus menanyakan kasus yang dialaminya. ”Itu akan semakin membuat korban mengalami trauma yang mendalam,” imbuhnya.

Tidak saja kepada korban, Ricko menyebut, juga melakukan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur. Dalam system peradilan anak, ia menyebut tidak ada anak sebagai pelaku atau korban.

”Di sistem peradilan anak, tidak ada anak sebagai pelaku atau korban. Istilahnya anak berhadapan dengan hukum atau anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini dilakukan untuk kondisi psikisnya,” kata Ricko Wibawa.

Semakin beruntunnya kasus yang menimpa anak di bawah umur, Ricko mengharapkan masyarakat untuk meningkatkan fungsi kontrolnya terhadap anak-anak. Terutama dalam berinteraksi di sosial media (sosmed) dengan menggunakan gadget.

”Pemicunya sebagian besar kurangnya pengawasan orangtua terhadap penggunaan gadget anaknya di sosmed,” ucapnya.

Disisi lain, Ricko juga menyayangkan di Buleleng sebagai kabupaten layak anak belum tersedia Rumah Aman untuk menampung anak-anak korban kekerasan. Dan ketersediaan Rumah Aman, menurut Ricko menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membangunnya. “Rumah aman menjadi kewenangan Pemkab Buleleng melalui Dinas Sosial,” tandas Ricko Wibawa.

Sebelumnya, Polres Buleleng telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus persetubuhan yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial KMW (12). Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, mereka resmi ditahan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng mengantongi cukup bukti atas kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial KMW. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk keterangan korban, 10 orang yang kini menjadi tersangka ini melakukan aksinya secara bergiliran di tempat yang berbeda.

Ada 5 TKP lokasi kejadian naas menimpa KMW. Barang bukti diamankan, kaos warna-warni, celana dalam warna hitam, BH warna biru dongker, dan celana pendek warna kuning putih yang merupakan pakaian korban saat peristiwa itu berlangsung.

”Hasil visum menyebutkan, ada robekan lama pada selaput dara korban. Ada 4 saksi kami mintai keterangan, yang menguatkan telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan para pelaku. Para pelaku kami amankan pada 26 Oktober,” kata AKBP Sinar Subawa. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.