5 Tahun Tak kantongi Izin, Dermaga Putih Disegel Pemda Mabar

Bangunan dan Dermaga Putih yang disegel Satuan Pol PP di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis (21/11/2019).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat melakukan penyegelan bangunan Dermaga Putih di Jalan Reklamasi, Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kamis (21/11).

Penyegelan ini melibatkan unsur TNI/Polri, Satpol PP dan OPD terkait. Penyegelan dilakukan karena bangunan serta Dermaga Putih tersebut belum mengantongi dokumen perizinan, yakni IPL, IMB serta Amdal.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang  Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Amy Kuang seusai penyegelan mengatakan pihaknya mengambil tindakan penyegelan, karena bangunan serta Dermaga Putih tersebut tidak memiliki dokumen – dokumen perizinan sejak awal bangunan ini didirikan.

Menurut Amy, langkah tersebut merupakan upaya menegakkan Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang bangunan Gedung, serta Perda No 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

“Bangunan dan dermaga ini kita segel karena sama sekali belum mengantongi dokumen perizinan, baik  dari Pemda Mabar maupun dari Provinsi NTT. Pemilik bangunan dan Dermaga Putih ini diketahui merupakan seorang warga negara asing, hanya pengelolaanya atas nama PT Salam Bajo,” jelas Amy.

Menurut Amy, bangunan dan Dermaga Putih ini didirikan pada tahun 2014.  Sejak awal didirikan, Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perumahan Rakyat Manggarai Barat sudah menegur pihak pengelola untuk tidak melakukan aktivitas di daerah tanggul, termasuk juga teguran dari Direktorat Jenderal Sumber Daya air provinsi NTT, mengingat bangunan serta Dermaga Putih ini berdiri di atas lahan reklamasi.

“Yang kami tau didalam Dermaga Putih terdapat bangunan yang dijadikan restoran terapung, dulu aktivitas restoran sempat berjalan, dan sempat kita komunikasikan kepada pemilik agar diberhentikan sementara pengoperasiannya. Sambil memproses dokumen-dokumen perizinan, tapi tidak diindahkan oleh pengelola,” ungkapnya kepada patrolipost.com.

Menurut Amy, saat ini pihaknya hanya melakukan penyegelan, untuk pembongkaran nanti akan dikoordinasikan lagi ke dinas-dinas terkait seperti PU dan Perumahan Rakyat, untuk dibahas lebih lanjut.

“Setelah ini selesai, kami bersama Pak Lurah Labuan Bajo juga akan komunikasi ke Bapak Bupati agar dapat dibahas dalam rapat dan semua stakeholder akan kita libatkan nantinya,” tambah Amy.

Untuk diketahui, tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah mengeluarkan SK Bupati terkait adanya 14 bangunan yang bermasalah. Bangunan dan Dermaga Putih ini merupakan salah  satu dari 14 bangunan tersebut.

Selama tahun 2018, Pemda Mabar melalui Satuan Pol PP, telah melakukan penyegelan terhadap 6 bangunan. Beberapa bangunan tersebut ada yang sudah bisa beroperasi kembali dikarenakan sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan beberapa bangunan terpaksa harus dibongkar. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

  1. Warga Indonesia dan yg pernah menjadi warga labuan bajo sangat mendukung langkah yang oleh pemerintah kab Manggarai barat dan pemberitaan yg ada sangat disesalkan ko beraninya seorang pengusaha asing menyelundup dan kerja sama dengan pihak tertentu yg merauk keutungan dengan tidak mengindahkan teguran dan aturan yang berlaku olehkarena itu kami sebagai warga NTT pada umumx dan khususx sy pernah menjadi warga Mabar mengusulkan tindakan langkah selanjutnya bukan sekedar pembongkaran saja dilakukan tetapi ada sangkut hukum berbentuk denda selama sekian tahun bila hal ini tidak ditunaikan maka cabut cabut ijin operasional kepada PT yang bekerja sama tersebut