5 Anggota DPRD Tersangka Narkoba Minta Direhabilitasi, 2 Dipecat dari Partai

Konferensi pers penetapan tersangka kasus narkoba terhadap lima oknum anggota DPRD di Polres Asahan, Sumatera Utara. (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Polres Asahan telah menetapkan lima oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pengacara ke-14 orang itu mengajukan permohonan rehabilitasi.

“Kita kuasa hukum dari 14 orang ya, bukan hanya lima anggota DPRD Labura, tetapi 14 orang yang disangkakan terduga penyalahgunaan narkotika. Sejauh ini kita sudah mengajukan proses rehabilitasi, baik ke Polri, Polres Asahan khususnya, dan kemarin sudah asesmen dari pihak kepolisian, kejaksaan, maupun dari BNN,” kata pengacara ke-14 tersangka itu, Irwansyah Putra Nasution, kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).

Irwansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui keputusan soal pengajuan rehabilitasi tersebut. Dia mengklaim ke-14 kliennya itu sebagai korban peredaran narkoba.

“Sampai sejauh ini kita belum tahu hasilnya, tapi kita berharap sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung, di mana delapan butir ke bawah itu termasuk korban. Begitu juga misalnya di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di situ korban juga direhab, jadi kita masih beranggapan bahwa mereka itu adalah korban penyalahgunaan narkoba yang harus diselamatkan,” ucapnya.

Dia berharap para tersangka tersebut tidak dipenjara. Dia mengatakan ke-14 orang itu harus direhabilitasi.

“Walaupun proses asesmennya tidak diberikan oleh penyidik kepolisian, kita berharap nantinya, kalaupun kasus ini naik ke persidangan, kita berharap hakim memandang bahwa mereka ini korban. Karena aturannya jelas karena barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari aturan surat edaran Mahkamah Agung,” ujar Irwansyah.

Sebelumnya, Polres Asahan menetapkan lima anggota DPRD Labura sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para wakil rakyat tersebut.

“Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara maraton terhadap 17 orang yang diamankan, kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesmen terpadu. Kemudian kami tetapkan hari ini 14 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (12/8).

Kelima orang anggota Dewan tersebut diamankan bersama 12 orang lainnya di salah satu tempat karaoke di Asahan, Sabtu (7/8). Saat itu Polres Asahan sedang menggelar razia PPKM.

Dari 17 orang yang diamankan, ada 14 orang yang positif mengkonsumsi narkoba, termasuk lima anggota DPRD Labura. Sedangkan tiga sisanya adalah wanita pemandu lagu yang sempat diamankan, namun akhirnya dipulangkan karena tak terbukti mengkonsumsi narkoba.

Lima anggota DPRD Labura tersebut adalah JS, AB, KAP, GK, dan PG. Setelah menjalani tes urine, kelima anggota DPRD Labura ini dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dua di antaranya telah dipecat, yakni AB dari oknum dari PPP dan PG dari Hanura. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.