Kantongi 3 Paket Sabu, Warga Desa Tianyar Ditangkap di Rumahnya

Kapolres Karangasem memimpin press release ungkap kasus narkoba di Mapolres Karangasem, Senin (13/4/2020).

 AMLAPURA | patrolipost.com – Warga Banjar Dinas Kerta Buana, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem berinisial IK TES alias T diamankan anggota Satres Narkoba Polres Karangasem, Rabu (1/4/2020) lalu. Pelaku diamankan terkait kepemilikan 3 paket sabu serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan sebagai salah satu pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem.

Pers realease ungkap kasus narkoba ini disampaikan Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini SIK MMTr didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda SH, di Lobi Mapolres Karangasem, Senin (13/4/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karangasem mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika. Anggota Unit Lidik Satres Narkoba Polres Karangasem yang dipimpin Kanit I, Ipda I Nyoman Budiana SSos langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.

Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Rinciannya masing-masing paket 1 dengan berat brutto 0,24 gram, netto 0,08 gram, paket 2 brutto 0,34 gram, netto 0,18 gram dan paket 3 brutto 0,30 gram, netto 0,14 gram. Total berat keseluruhan brutto 0,88 gram, netto 0,40 gram.

“Tersangka T diamankan saat berada di kamar rumahnya Banjar Dinas Kerta Buana, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 22.30 Wita,” ujar Kapolres.

Dari penggeledahan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Karangasem, selain mendapat  barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu, juga diamankan 1 bong (alat hisap), korek api gas, pipa kaca, potongan pipet sudah dipotong pendek dan 2 buah plastik bening kosong yang masing-masing terdapat lakban warna hitam.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses selanjutnya. Kita masih kembangkan dari siapa barang haram itu diperoleh pelaku,” ujar Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.