Wahyu Setiawan Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Ketua KPU RI Arief Budiman memperlihatkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan/lip6.

JAKARTA | patrolipost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan Wahyu Setiawan telah mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner KPU tertanggal 10 Januari 2020. Surat tersebut disampaikan secara langsung dari keluarga Wahyu, pasca ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap PAW anggota DPR RI dari PDIP.

“Pak Wahyu telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi melalui KPU,” kata Arief di gedung KPU Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Bacaan Lainnya

Surat pengunduran diri itu pun ditunjukkan Arief langsung di depan awak media ditandatangani Wahyu Setiawan dengan bermaterai Rp 6.000. Arief menyatakan secepatnya surat itu akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

“Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,” ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (9/1/2020).

Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp 400 juta dalam bentuk Dolar Singapura itulah kemudian tim penindakan KPK mengamankan Wahyu.

“Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dolar Singapura,” kata Lili.

Sebelum menerima Rp 400 juta, Wahyu telah lebih dahulu menerima uang Rp 200 juta. Wahyu menerima uang tersebut pada pertengahan Desember 2019.

“WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (pada pertengahan Desember 2019),” kata Lili.

Menurut Lili, Wahyu meminta uang Rp 900 juta untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR 2019-2024. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.