Direktorat Monitoring KPK RI Pantau Kinerja 2 OPD di Manggarai

kpk matim1
Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Direktorat Monitoring KPK RI dalam kunjungan kerja ke Manggarai memantau langsung kinerja pelayanan publik di Dinas Capil dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Menurut informasi dari Dinas Infokom Manggarai, Kamis (25/8/2022), rombongan dari Direktorat Monitoring KPK RI tiba di Ruteng, Manggarai, Rabu (24/8/2022) dan langsung melakukan serangkaian kegiatan, baik pertemuan dengan para pejabat maupun kegiatan di lapangan, yakni mendatangi dua organisasi perangkat daerah Dinas Capil dan Dinas TPSP untuk melihat dari dekat kerja pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Kedatangan tim dari KPK itu dalam rangka sosialisasi survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022, pemaparan hasil survei penilaian integritas tahun 2021, follow up kondisi data (internal, eksternal dan eksper) dan teknik pelaksanaan SPI di Kabupaten Manggarai serta melakukan monitoring lapangan.

Wakil bupati Manggarai  Hery Ngabut kepada KPK RI mengatakan secara nasional indeks SPI Kabupaten Manggarai kecil saja. Tetapi,  indeks yang kecil itu mau menceritakan tentang kinerja pemerintahan di tingkat daerah,  dalam hal ini, setiap organisasi perangkat daerah yang mengurus pelayanan publik.

“Tadi dua OPD yang  dikunjungi oleh tim dari Direktorat Monitoring, yakni  Dinas TPSP dan Capil. Hal itu dilakukan untuk memastikan model pelayanannya seperti apa,” ucapnya.

Dikatakan, semua harus memperhatikan dengan baik apa yang dilakukan KPK ini. Hal itu penting agar secara nasional bisa diketahui dan monitor kerja dan kinerja setiap OPD yang ada sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi.

Menurutnya, korupsi itu sebetulnya tidak selalu berkaitan dengan uang atau kerugian negara. Korupsi bisa kena pada aspek kinerja pelayanan publik.

Sementara itu Direktur Monitoring KPK RI, Redi menjelaskan, SPI merupakan prioritas nasional dan menjadi salah satu indikator untuk mengukur pelaksanaan pencegahan korupsi pada RPJMN.

“Jadi, kegiatan survei penilaian integritas bersifat wajib  dan berlangsung setiap tahun yang pelaksanaannya di bawah koordinasi Inspektorat dengan didampingi KPK,” jelasnya.

Lebih lanjut Redi menjelaskan tujuan SPI yaitu membantu institusi memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahannya. Dengan itu nantinya disusun  rekomendasi  pencegahannya dan Pemerintah Daerah berperan sebagai penyedia datanya.

Redi melanjutkan survei mencakup  internal dan eksternal. Internal itu menyangkut pegawai  ASN (PNS,PPPK) dan non-ASN. Eksternalnya berhubungan data seluruh pengguna layanan (baik individu maupun perusahaan yang berasal dari seluruh unit kerja yang melakukan fungsi pelayanan publik.

“Kami meminta jajaran Pemkab Manggarai untuk meminta dukungan semua pihak agar sama-sama berkomitmen melaksanakan survei penilaian integritas ini dari tahun 2022 hingga 2024,” pungkas Redi. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.