Curi Kartu Kredit, Mahasiswi asal Mauritania Terancam 5 Tahun Bui

Terdakwa sesaat sebelum memasuki ruang sidang PN Denpasar, Kamis (2/1/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang WN Mauritania, Roughaya Abeidi (31) terpaksa diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/1/2020). Dia didakwa melakukan pencurian kartu kredit milik seorang turis bernama Holly Jemima Hartley hingga mengalami kerugian Rp 400 juta lebih.

Dalam dakwaan Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Madek Pasek, mengungkapan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh perempuan yang masih berstatus mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini, terjadi pada 21 Oktober 2019 di Ala Hostel, Jalan Drupadi, Kuta, Badung.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawab hukum,” tuding Jaksa Sumyanti.

Diuraikan JPU, berawal saat korban Holly Jemima Hartley chek in di Ala Hostel pada pukul 11.00 Wita. Setelah meletakkan semua barang-barangnya, saksi korban bersama teman-temannya kemudian pergi ke pantai Seminyak hingga pukul 17.00 Wita.

Saksi korban baru mengetahui kartu kredit dan Driving Licensenya hilang pada saat makan malam pukul 19.00 Wita setelah orangtuanya memberi tahu di kartu kreditnya banyak melakukan transaksi.

“Saksi korban pun terkejut dan langsung melihat dompet yang berada di dalam tas di atas tempat tidur dan ternyata kartu kredit dan Driving Licensenya hilang,” kata Jaksa Sumyanti.

Setelah itu saksi korban pun meminta ayahnya untuk memblokir kartu kredit Bank HSBC tersebut dan melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian. Setelah ditelusuri, bahwa kartu kredit tersebut sudah dipergunakan oleh terdakwa sebanyak 13 kali.

Terdakwa mengunakan kartu kredit tersebut untuk makan hingga berbelanja barang-barang bermerk di Mall Bali Galeria dan Trans Studio Bali. “Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 414.222.970,” beber Jaksa Sumyati dalam dakwaan tungggalnya.

Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.