Unit Tipikor Polres Bangli Bidik LPD Macet

kanit tipikor
Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana SH MH. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah sukses mengungkap kasus tindak pindana korupsi yang terjadi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  Langgahan, Kecamatan Kintamani,  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli akan melakukan penyelidikan terhadap LPD  yang tidak beroperasi alias macet. Diketahui ada beberapa LPD di Bangli yang berhenti beroperasi.

Kanirt Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana SH MH  mengatakan, pihaknya akan turun melakukan pendalaman terhadap beberapa LPD di Bangli yang tidak beroperasi lagi. Dalam penyelidikan tentu akan dicari akar permasalahan yang menyebabkan LPD tersebut macet dan apakah ada kerugian keuangan negara yang timbulkan.

Bacaan Lainnya

”Dalam waktu dekat ini tim akan turun melakukan pendalaman,” tegasnya, Rabu (22/6/2022).

Kata perwira asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang ini jika dalam penyelidikan awal ditemukan adanya unsur yang mengarah terjadinya kerugian keuangan negara, maka akan terus didalami lewat pemanggilan saksi-saksi.

”Saat turun kami akan menggali informasi dari tatanan pengurus LPD  dan akan mempelajari dokumen LPD yang macet,” sebutnya.

Sementara untuk menghitung kerugian keuangan negara maka  akan dilakukan penghitungan dengan menggandeng tim audit.

“Memang dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi butuh proses yang panjang, untuk kasus LPD Langgahan yang kami tangani sebelumnya prosesnya hingga pelimpahan ke Kejaksaan menyita waktu hampir dua tahun,” jelas Ipda Wayan Dwipayana.

Seperti diberitakan sebelumnya dari 159 LPD yang tersebar di empat kecamatan di Bangli sebanyak 6 LPD  tidak beroperasi lagi atau macet. Ke 6 LPD dimaksud yakni LPD  Buahan, Kecamatan Kintamani, LPD Selulung, Kecamatan Kintamni, LPD Songan Kecamatan Kintamni dan LPD Trunyan, Kecamatan Kintamni dan LPD Demulih Kecamatan Susut serta LPD Undisan Kelod Kecamatan Tembuku.

Penentuan  status atau kategori LPD mengacu hasil penilaian dari Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD)  yang dilakukan setiap tahun. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.