Tunggu Upacara Melaspas, Alun–alun Kota Bangli Dibuka untuk Umum

wajah alun alun kota bangli
Wajah Alun-alun Kota Bangli setelah direnovasi. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Proses pembangunan alun-alun Kota Bangli sudah kelar. Namun demikian pemanfaatan alun-alun bagi masyarakat masih menunggu dilangsungkan upacara pemelaspas. Pembangunan alun- alun menelan anggaran Rp 21 miliar lebih.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, untuk pembangunan Alun-alun Kota Bangli sudah kelar dan telah dilakukan serah terima pekerjaan.  Kata bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini, walaupun sudah kelar namun untuk pemanfaatan bagi masyarakat umum masih menunggu dilaksanaan upacara melaspas.

Bacaan Lainnya

“Masih tunggu hari baik untuk upacara melaspas, kemungkianan setelah tahun baru,” ungkapnya.

Kata Bupati Sang Nyoman Sedana Arta, tujuan dilangsungkan upacara melaspas tiada lain sebagai bentuk pembersihan dan penyucian bangunan baru yang selesai dibangun.

”Tujuan upacara melaspas untuk membersihkan dan menyucikan benda atau bangunan baru secara niskala sebelum digunakan,” ujarnya, Senin (20/12/2021).

Lanjut mantan anggota DPRD Bali ini, pembangunan Alun-alun Kota Bangli merupakan salah satu proyek strategis dalam kaitan penataan Kota Bangli.

”Selama ini ada kesan penataan kota terabaikan, maka penataan kami lakukan adalah sebagai bentuk implementasi program yang kami sampaikan  dalam pilkada kemarin,” jelasnya.

Di sisi lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Alun-alun Kota Bangli, Ketut Suardana mengungkapkan untuk proses pembangunan alun-alun telah dilakukan serah terima pekerjaan tahap I tepatnya tanggal 18 Desember kemarin. Sebelum proses serah terima pihaknya bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dibantu konsultan pengawas.

”Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kreteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak,” ungkap Kabid asal Desa Bantang, Kecamatan Kintamani ini.

Dari hasil pemeriksaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan telah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima.

”Walaupun pembangunan sudah kelar, untuk masa pemeliharaan selama 1 tahun dan masih jadi tanggung jawab penyedia,” sebutnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.