Sembari Salurkan Bantuan OJK, ARW Ingatkan Masyarakat Jangan Lalai Prokes Covid-19

2021 12 13 14 49 54 181
2021 12 13 14 49 54 181

Relawan JIWATERA bersama Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya ARW)  bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengadakan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid 19“, Senin (13/12/2021) dengan menggandeng Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA), di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan,

“Kami ingin memberikan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi Covid -19, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah,” ujar Agung Rai Wirajaya (ARW) saat memberikan pembekalan kepada jajaran JIWATERA di Jero Anyar Taman Prenem, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar.

Pada kesempatan tersebut Agung Rai Wirajaya (ARW) menyampaikan terima kasih kepada OJK selaku mitra kerjanya di Komisi XI DPR RI, yang sangat peduli dan tidak henti berperan aktif dalam penanganan Covid-19 khususnya di Provinsi Bali.

Dari kegiatan door to door ini, disamping petugas menjelaskan peranan OJK juga memberikan masyarakat terdampak Covid-19 stimulus sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini.

“Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19. Ibaratnya, setetes air di musim kemarau,” ucap politisi senior PDI Perjuangan ini.

Seperti biasa dalam berbagai kesempatan apalagi kegiatan melibatkan masyarakat, ARW senantiasa mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apalagi menjelang penghujung tahun biasanya euforia masyarakat sangat antusias menyambut tahun baru dengan mengadakan berbagai kegiatan.

“Janganlah lengah. Pandemi Covid-19 belum usai. Meski kita sudah terbiasa menggunakan masker, saya mengajak agar selalu taat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hindarilah kerumunan,” tegasnya.

Sementara terkait kebijakan OJK di masa pandemi, politisi asal Peguyangan, Denpasar ini lebih lanjut mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

“POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional,” papar ARW.

ARW menambahkan terdapat lima POJK yaitu POJK Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covisd-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, POJK Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan POJK Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.

“Kebijakan OJK inilah yang mesti diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu mari kita bersama-sama dukung pemerintah dalam upaya memulihkan perekonomian,” harap ARW.

Setelah acara pembekalan, para petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara door to door ke rumah penduduk sekaligus memberikan 550 paket sembako kepada masyarakat kalangan bawah terdampak pandemi covid-19.

“Paket sembako ini kami berikan kepada Petani, buruh harian, pekerja serabutan, supir, ojek dan lainnya,” tutur Koordinator JIWATERA Ketut Astawa.

Pemberian paket sembako ini, imbuh Astawa diharapkan benar-benar bermanfaat untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Pihaknya bersama ARW tetap berjuang untuk membantu masyarakat terlebih di masa pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun dan belum tahu kepastian berakhirnya. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.