Wow! Pabrik Ekstasi Internasional Ditemukan di Tangerang dan Semarang

ektasi 1111111
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers penggerebekan pabrik ribuan ekstasi jaringan internasional di perumahan elite di Tangerang. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pabrik narkoba jenis ekstasi jaringan internasional. Laboratorium pembuatan narkoba ini berada di perumahan Lavon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon, serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” kata Agus di lokasi, Jumat (2/6/2023).

Dari kasus di Tangerang polisi mengamankan dua tersangka berinisial TH (39), dan NI (28). Keduanya mengaku diperintah orang seseorang berinisial BE.

“Mereka diperintahkan oleh seorang berinisial BE yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp 500.000 per orang,” jelas Agus.

Kemudian polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap dua orang tersangka berinisial MR (29), dan AR (29), di Semarang, Jawa Tengah. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K. Kedua tersangka ini diberi upah Rp 1 juta.

“Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi,” ucap Agus.

“Dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” imbuhnya.

Agus mengatakan dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa inex atau ekstasi warna oranye kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 113 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.