Wisuda TK-SMA Diprotes, FSGI: Kemendikbudristek Harus Tegas, Buat Surat Edaran

wisuda 1111111
Fenomena wisuda di jenjang TK hingga SMA ramai diprotes masyarakat karena sangat membebani wali murid. Tampak foto bersama wisuda salah satu SMA. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Fenomena wisuda di jenjang TK hingga SMA ramai diprotes di media sosial. Banyak pihak sudah memberi tanggapan, salah satunya dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD hingga SMA bahkan Perguruan Tinggi (PT).

“Yang ada sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau Rektor itupun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib,” katanya, dalam keterangan resmi, Senin (19/6/2023).

Selain itu, dia menambahkan, setidaknya 10 tahun terakhir ini seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan perguruan tinggi melainkan telah menjadi agenda prestise lembaga pendidikan dari mulai TK hingga jenjang SMA. Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi di sisi lain tidak dapat dimungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua.

“Karena harus bayar biaya wisuda dan uang foto. Belum lagi anak harus ke salon, membuat kebaya/jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orangtua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi pro dan kontra wisuda TK hingga SMA ini, FSGI pun memberikan rekomendasi. Wisuda dapat dilaksanakan sederhana di sekolah FSGI mengimbau sekolah/madrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya.

“FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda, karena bukan sesuatu yang wajib maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifya,” terangnya.

Atur dalam regulasi FSGI juga mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dapat tegas dan membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda.

“Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa,” imbuhnya. Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah. Dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah-sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

“Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus,” pungkasnya. (ist/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.