Wanita Muncikari di Jakarta Ditangkap, Jual Cewek ABG ke Pria WNA

muncikari 222222
Polisi menangkap muncikari yang menjual ABG kepada pria WNA di Jakarta Selatan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial JL terkait kasus prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Selatan. JL ditangkap setelah menjual anak baru gede (ABG) kepada pria warga negara asing (WNA).

“Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Dia menjelaskan, pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada awal 2023. Adapun pelaku, menurut Yossi, mengenal korban melalui komunikasi teman ke teman.

Lebih Lanjut, Yossi mengatakan pelaku telah dua kali menjajakan korban. Korban dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkan pelaku.

“Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022,” jelasnya.

Pada peristiwa kedua, pelanggan merekam aktivitas terlarang dengan korban hingga tersebar di situs porno. Adapun keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban.

“Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yossi.

Dijual ke WNA
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan video porno korban disebarluaskan oleh pria WNA berinisial N. N saat ini berstatus DPO.

“Sejauh ini inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi dan yang bersangkutan bisa dikenakan dengan Undang-Undang ITE. Namun sejauh ini keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya,” beber Bintoro.

“Dari keterangan para saksi bahwa yang bersangkutan WNA, sejauh ini masih kita dalami,” tambah Bintoro. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.