Waduh! Oknum Mahasiswa Curi Gong Reong di Pecatu Ditangkap Polisi

mahasiswa curi gong
Kedua tersangka beserta barang bukti (BB). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Terungkap sudah pelaku pencurian gong dua TKP di Desa Ungasan, Kuta Selatan pasca hari raya Nyepi pekan lalu. Pelakunya adalah seorang mahasiswa, I Kadek Wilyantara (22) dan remaja putus sekolah berinisial INJ (16). Mirisnya, pencurian itu diotaki oleh anak di bawah umur.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga mengatakan, kedua pelaku ditangkap anggota Polsek Kuta Selatan di gang Persada, Perum Purigading, Jimbaran, Lingkungan Banjar Buana Gubug, Selasa (8/3) pukul 15.00 Wita. Penangkapan terhadap pemuda dan anak di bawah umur itu berdasarkan dua laporan polisi, yaitu Lp-B./14/III/2022/Spkt. Unit Reskrim Polsek Kutsel/Polresta dps/Polda Bali, tanggal 6 Maret 2022, dilaporkan I Kadek Widiana (29).

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya kepada polisi, ia mengaku kehilangan satu set gong reong kebyar yang berisikan 12 biji dan satu set cengceng dua biji. Akibat kejadian itu, warga Banjar Giri Darma, Desa Ungasan, Jalan Uluwatu, Kecamatan Kutsel, Badung mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

“Sekeha gong sempat mengadakan latihan bersama dalam rangka Pengerupukan penyepian, hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 19.00 Wita. Barang bukti diketahui hilang setelah hari raya Nyepi,” ungkapnya.

Saat itu, pelapor beserta warga yang lainnya datang ke Banjar untuk membersihkan ogoh-ogoh, Sabtu (5/3) pukul 15.00 Wita. Tujuan membersihkan ogoh- ogoh itu untuk digunakan dalam rangka lomba yang digelar nantinya di GWK. Kejadian yang sama pun terjadi di Banjar Kelod Desa Ungasan, Jalan Bali Clif Ungasan. Itu berdasarkan laporan dari I Wayan Wara Nugrah (41) dengan nomor Lp-B./15/III/2022/Spkt.unit  Reskrim Polsek Kutsel/Polresta Dps/Polda Bali, tanggal 08 Maret 2022.

Pelapor yang merupakan warga warga Banjar Kelod, Ungasan itu mengetahui hilangnya gong pada Senin (7/3) pukul 11.00 Wita. Wara Nugrah diberitau oleh para sekeha gong remaja Banjar Kelod bahwa ada peralatan gong hilang, diantaranya 8 buah reong, 1 kajar dan 1 kempli. Para sekeha datang ke Banjar berencana mengambil kelengkapan gong di Banjar yang akan digunakan dalam acara upakara Ngaben. Ia bergegas datangi Banjar dan mengecek, ternyata benar hilang.

“Atas kejadian itu, korban yang merupakan Sekeha Gong Banjar Kelod Ungasan mengalami kerugian Rp 25 juta,” terang Sugiarta Yoga.

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Baik menggali keterangan saksi, serta olah TKP. Memeriksa CCTv dan lain sebagainnya. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Selasa (8/3) 08.00 Wita, ada dua remaja membawa karung ditaruh di atas sepeda motor datangi pengepul rongsokan di daerah Balangan menawarkan gong kuningan untuk dijual. Tim lalu menindak lanjuti informasi itu dan mendatangi sejumlah rongsokan di Balangan.

“Ternyata benar, ada dua remaja yang menawarkan Gong, tetapi tidak dibeli,” tuturnya.

Berbekal informasi Nopol kendaraan sepeda motor yang digunakan tim menemukan alamat dua orang itu. Mahasiswa dan remaja di bawah umur itu berhasil diringkus tanpa perlawanan di Gang Persada, Perum Puri Gading, Jimbaran. Saat diamankan, mereka mengaku dengan jujur bahwa telah melakukan pencurian. Aksi pertama di Banjar Giridarma Ungasan, Jumat 4 Maret 2022 pukul 10.00 Wita lalu aksi kedua di Banjar Kelod Ungasan, Sabtu (5/3) pukul 12.00 Wita. Mereka mengaku baru dua kali dan barang bukti disembunyikan di dekat rumah pelaku yang masih di bawah umur  itu.

“Yang menjadi otak dalam pencurian ini adalah anak di bawah umur. Sedangkan temannya Wilyantara seorang mahasiswa. Rencananya dijual untuk kebutuhan sehari-hari, tapi keburu diciduk,” katanya.

Barang bukti yang diamankan milik Banjar Giri Darma 12 buah gong reong, dan 1 set cengceng (2 bh). Lalu BB milik Banjar Kelod, Ungasan, 8 buah gong reong, 1 buah kempli dan 1 buah kajar. BB lainnya 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam DK 4208 FAW yang digunakan dalam beraksi.

“Modus mereka masuk ke area Banjar dengan cara memanjat tembok,” ujarnya.

Keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. “Terkait anak di bawah umur, kami akan koordinasi dengan Bapas,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.