Waduh!!! Mencuri di 74 TKP, Dua Pelajar SMP di Bangli Diciduk Polisi

tim opsan
Tim Opsnal Polres Bangli memperlihatkan barang bukti. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangli berhasil menciduk pelaku pencurian di 74 TKP yang pelakunya masih bersatus pelajar SMP. Kedua pelaku yakni D dan W diciduk petugas di rumahnya pada Senin (18/3/2024). Selain pelaku petugas juga mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan anak di bawah umur atau masih berstatus pelajar tersebut.

”Pelaku sudah kita amankan di Polres guna dimintai keterangannya,” kata Yuana Putra, Selasa (19/3/2024).

Menurut AKP Yuana Putra terungkapnya kasus pencurian ini bermula petugas mendapat laporan terjadi aksi pencurian di rumah kosong milik I Nengah Wiyana (44) di Banjar/ Lingkungan Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli pada Senin (11/3/2024). Korban kehilangan 4 unit mesin vespa yang ditaruh di pondoknya.

”Atas kejadian tersebut korban langsung menginformasikan kepada Tim Opsnal dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bangli,” jelas AKP Yuana Putra

Mendapat laporan, Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan. Beberapa bengkel tidak luput dari pantauan petugas. Akhirnya di salah satu bengkel ditemukan satu unit mesin vespa. Setelah diperdalam diketahui kalau yang memilki mesin tersebut adalah D. Kecurigaan petugas mengarah kepada D dan kemudian petugas menjemput D di rumahnya untuk dimintai keterangnya.

“Setelah dilakukan interogasi D mengaku melakukan aksi pencurian mesin tersebut bersama temannya berinisial W. Kemudian petugas langsung menjemput W di rumahnya,” ungkap AKP Yuana Putra.

Dari hasil pendalaman selain mencuri 4 mesin Vespa pelaku mengaku sebelumnya juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP di wilayah Bangli dan Gianyar. Seperti pencurian perhiasan emas milik Dewa Ayu Hendra Dewi, di Br. Siladan, Desa Tamanbal Bangli, dengan kerugian sebesar Rp 50.400.000. Pelaku juga melakukan  pencurian  perhiasan emas di rumah Dewa Ayu Santika Dewi di Br. Pule, Kelurahan Kawan Bangli. Korban alami kerugian Rp 20 juta.

Disamping itu pelaku juga melakukan pencurian uang dan perhiasan emas milik korban Ni Wayan Tresna Ningsih, beralamt di Jalan Merdeka, Lingkungan/Banjar  Blungbang, Kelurahan Kawan  dengan kerugian sebesar Rp 12.000.000. Berikutnya pencurian uang dan perhiasan emas milik korban Ni Wayan Yuniari di Jl Lettu Anom, Banjar/Kelurahan Kawan Bangli dengan total kerugian 12.000.000.

Selain menyasar uang dan perhiasan emas  kedua pelaku  juga lakukan pencurian rokok dan tabung gas Elpiji, di 2 TKP yakni  di daerah Desa Tulikup, Gianyar, dengan kerugian sebesar Rp 3.600.000, Juga pencurian ayam di 69 TKP di wilayah Bangli dengan total kerugian hampir Rp 76 juta.

“Kasus ini masih dikembangkan pelaku yang telah beraksi dari tahun 2021 sampai 2024 mengaku telah beraksi di 74 TKP,” jelas AKP Yuana Putra, seraya menambahkan pelaku biasanya menyasar rumah kosong dan beraksi pada malam hari.

Lanjut  AKP Yuana Putra  barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Mio yang digunakan pelaku saat beraksi, 2 mesin Vespa, 1 buah kerek pancing dan 2 buah tas selempang warna hitam. ”Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” sebut AKP Yuana Putra.

Kata AKP Yuana Putra sejatinya kedua pelaku beberapa bulan lalu sempat kesandung kasus pencurian  yang kasusnya ditangani Polsek Bangli.

”Karena pelaku masih di bawah umur waktu itu penanganan kasus diselesaikan lewat restorative justice,” ujarnya.

Terkait kasus ini memang pelaku tidak ditahan, karena masih berstatus di bawah umur maka dalam penanganan kasus ini pihaknya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.