Waduh! 133 Bacaleg Bangli Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

plt ketua kpu
Plt Ketua KPU Bangli Gde P Roy Suparman. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menyatakan total sebanyak  133 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2024. Para Baceleg yang TMS ini dikarena berbagai hal, seperti dokumen persyaratan yang tidak lengkap. Sementara itu ada 183 orang yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Plt Ketua KPU Bangli Gde P Roy Suparman mengatakan Bacaleg yang diajukan oleh partai politik (parpol) di Kabupaten Bangli sebanyak 316 orang. Setelah dilakukan proses verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan proses perbaikan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan proses tersebut sebanyak 183 Bacaleg yang memenuhi syarat dan 133 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Untuk DCS kami sudah umumkan melalui media cetak dan elektronik. Kami tampilkan tesk untuk masing-masing parpol,” ujarnya, Senin (21/8/2023).

Menurutnya Bacaleg yang TMS karena beberapa hal seperti dokumen pencalegan yang tidak dilengkapi. Ada juga calon yang memang dicoret oleh partainya.

“Itu kewenangan dari parpolnya, kita kewenangannya hanya di administrasi. Ketika administrasi Bacaleg tersebut tidak dilengkapi, ya kita punya kewenangan untuk menentukan status TMS,” ungkapnya.

Untuk di Bangli parpol yang Bacaleg banyak TMS yakni Partai Bulan Bintang. Dari 30 bacaleg yang diajukan seluruhnya TMS. Disusul Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) dari 30 baceleg yang diajukan 26 orang diantaranya TMS.

Roy Suparman menyampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan terkait bacaleg (DCS) yang telah diumumkan. Namun dengan melengkapi bukti yang relevan.

“Bisa datang langsung ke KPU dengan menerangkan identitas yang jelas dan membawa bukti yang relevan. Bisa juga melalui web KPU Bangli maupun KPU RI,” ungkapnya.

Bila nantinya ada masukan dari masyarakat maka akan dilakukan rekapitulasi tanggapan Masyarakat. Selanjutnya parpol akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap Bacaleg. Baru setelah itu ditentukan status Bacaleg tersebut.

Kesempatan parpol untuk penggantian Bacaleg masuk terbuka lebar, bahkan sampai hari terakhir pencermatan DCT. Penetepan DCT akan dilakukan pada 3 Oktober mendatang. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.