Waduh! 13 Warung Remang-remang dan Salon Plus-plus Ditertibkan

MANGUPURA | patrolipost.com – Sedikitnya 13 warung remang-remang dan 1 salon plus-plus ditempeli stiker ‘Penghentian Kegiatan’ di wilayah Badung. Penertiban ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas perintah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Tak hanya kafe dan warung remang-remang yang jadi sasaran dalam operasi yang digelar sejak Senin (26/8) itu. Aparat penegak Perda Badung ini juga menyasar salon dan spa yang diduga memberikan pelayanan plus-plus.

 
Hingga Selasa (27/8) kemarin, total ada 13 warung remang-remang dan 1 salon yang  ditempel stiker penghentian kegiatan. Dalam penertiban kemarin, Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara turun langsung memimpin operasi dengan mengobok-obok daerah Blumbungan perbatasan Desa Sibang Kaja dan Darmasaba.

Tim dengan 25 personel ini sempat mendatangi sebuah salon yang santer memberikan pelayanan plus-plus di Jalan Tanah Putih Blumbungan. Namun, sayang saat hendak disidak salon tersebut dalam keadaan tutup.Kendati tutup, Cahya Era Salon tersebut tetap  ditempeli stiker yang bertuliskan ‘Penghentian Kegiatan’.
Suryanegara yang dikonfirmasi, kemarin, menegaskan bahwa sesuai perintah Bupati Badung pihaknya tidak hanya menertibkan kafe/warung remang-remang, namun juga menertiban usaha salon yang terindikasi menyediakan layanan plus-plus.
“Sesuai perintah pimpinan kita tak hanya menertibkan warung remang-remang, namun usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan penyakit sosial dan meresahkan masyarakat,” kata Suryanegara.
Ia mengaku dalam dua hari sudah ada belasan usaha ‘nakal’ yang langsung distop beroperasi. “Dari hasil penertiban kemarin, total ada 13 warung remang-remang dan 1 salon yang  ditempel stiker penghentian kegiatan,” katanya.
Pihaknya akan terus memantau keberadaan usaha-usaha yang sudah ditempeli stiker tersebut. Seperti warung Susi, Warung tanpa nama, Warung Sari Ratna, Cahya Era Salon, Warung Suradia semuanya di Jalan Tanah Putih, Warung Niken Jalan Carik Aban Darmasaba, Cafe Angkringan Jalan Latu Sari, Warung Cahaya Bintang Jalan Kedampal Abiansemal, dan ada lima warung di Jalan Latu Sari, turut di eksekusi.
“Kita akan terus pantau, kalau tetap melaksanakan kegiatan atau buka kita akan berikan sanksi tegas selanjutnya,” tegas Suryanegara. (ana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.