Wabub Bangli: Wajib Pajak Bisa Ajukan Keringanan Bila Merasa Membayar Terlalu Tinggi

wabub bangli
Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar buka acara sosialisasi dan validasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Rabu (27/4). (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Bagi wajib pajak yang merasa terbebani bayar pajak terlalu tinggi, bisa ajukan keringanan pembayaran pajak. Mekanisme pengajuan pengurangan pembayaran pajak bisa dilakukan secara perorangan maupun secara kolektif.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Buapti Bangli, I Wayan Diar saat berikan sambutan pada acara sosialisasi dan validasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, di aula RSU Bangli, Rabu (27/4/2022).

Bacaan Lainnya

Kata Wakil Bupati asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani ini sosialisasi dan validasi data dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus evaluasi dan monitoring terkait kendala yang dihadapi di lapangan.

Menurut Wayan Diar adanya lonjakan kenaikan pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat  disebabkan adanya kenaikan kelas tanah dan pemuktahiran data atas perubahan status tanah.

Sejatinya pemerintah melalui BKPAD Bangli, kata Wayan Diar tidak ingin berikan beban terlalu berat kepada masyarakat kaitanya pembayaran pajak. Beberapa solusi  yang bisa dilakukan wajib pajak yakni wajib pajak tetap bisa mengajukan keringanan jika dalam pembayaran pajaknya dinilai terlampau tinggi

“Jika wajib pajak keberatan, kita tetap memberikan solusi dengan cara mengajukan pengurangan pembayaran pajak baik secara perorangan maupun secara kolektif. Selanjutnya akan dilakukan  perhitungan dan survey ulang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelas mantan Ketua DPRD Bangli ini.

Sementara Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli Dewa Bagus Riana Putra mengungkapkan maksud dan tujuan dilaksanakannya validasi dan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yakni untuk meningkatkan validas dan akurasi data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Kabupaten Bangli. Selain itu memberikan kesempatan bagi masyarakat/ wajib pajak untuk mengoreksi data yang ada.

”Sosilalisasi dan validasi PBB-P2 menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Lanjut Agung Riana kegiatan validasi data PBB-P2 dan sosialisasi menyasar sasaran wajib pajak PBB-P2 di 9 desa untuk Kecamatan Bangli dengan 20.233 nomor objek pajak (NOP) dan wajib pajak PBB -P2 di 9 desa untuk Kecamatan Susut dengan 21.437 nomor objek pajak (NOP).

“Kegiatan akan menyasar seluruh kecamatan untuk hari pertama sosialisasi menyasar Kecamatan Bangli,” sebutnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.