Video Tabrak Lari Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku tabrak lari yang viral di media sosial diamankan di Mapolres Badung. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Badung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tabrak lari di Jalan Raya Sibang – Angantaka, Banjar Senggu, Desa Sibang Gede, Kecamatan  Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (2/5/2021) pukul 22.00 Wita.

Sehari setelah video kecelakaan itu viral di media sosial, polisi mengamankan pengemudi mobil jenis Daihatsu Xenia DK 1451 FM, I Wayan Witasnyana (50). Pria beralamat di Jalan Padma, Kecamatan Mengwi, Badung ini menyerempet pengendara motor I Nyoman Agus Ari Wijaya (23) yang memboceng temannya hingga terjatuh dan mengalami luka lecet.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra mengungkapkan, korban mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 5840 FAB bergerak dari arah Timur dan Daihatsu Xenia dikemudikan Witasnyana berada persis di belakangnya.

“Setibanya di TKP, pengemudi mobil bermaksud menyalip hingga menyerempet pengendara motor,” ungkapnya di Mapolres Badung, Senin (10/5/2021).

Ari Wijaya yang tinggal di Banjar Senggu, Desa Sibang Gede, terjatuh bersama temannya di badan jalan. Sedangkan pengemudi mobil kabur.

“Saat kami mendatangi rumahnya, pengendara mobil merasa tidak pernah menabrak motor. Setelah kami perlihatkan bukti video, dia akhirnya mengaku,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini.

Pelaku mengemudikan kendaraan dalam kondisi sadar atau tidak sedang dalam pengaruh minuman alkohol sepulang dari bekerja. Ia melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi serta mengambil lajur dari arah berlawanan.

Pelaku dikenakan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 tentang membahayakan orang lain dengan ancaman 1 tahun penjara. “Kami melakukan penahanan terhadap pengendara mobil,” Aan Saputra. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.