Usulan Voucher Tourism Levy Dipastikan Belum Berlaku, Kadispar: Usulan Baru Sekali Dimunculkan

kadisparda bali
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com  –  Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun membenarkan usulan Pj Gubernur Bali SM Mahendra terkait pemberian voucher potongan harga pada destinasi wisata bagi wisman yang telah melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing (Tourism Levy).

Tjok Bagus Pemayun memastikan pemberian voucher potongan harga bagi wisman yang telah melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing (Tourism Levy) dipastikan belum berlaku.

Bacaan Lainnya

Untuk mewujudkan pemberlakuan pemberian voucer, kata Tjok Bagus perlu waktu dan mekanisme serta pembahasan lebih lanjut khususnya dengan pelaku pariwisata. Menurutnya, hal itu dikarenakan usulan itu baru sekali dimunculkan.

“Masih perlu dibahas dan dimatangkan lagi bagaimana baiknya dapat dilakukan. Tentunya dengan melibatkan pelaku pariwisata yang mengelola destinasi wisata,” kata Tjok Bagus Pemayun, Sabtu (10/2/ 2024).

Ia menambahkan, usulan pemberian voucher bertujuan untuk merangsang antusiasme dan minat wisman untuk membayarkan Tourism Levy.

Sebelumnya, Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengusulkan untuk memberikan voucher potongan harga pada destinasi wisata bagi wisman yang telah melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing (Tourism Levy) pada pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Selasa, 6 Februari 2024 lalu. (pp03)

Pos terkait