Usai Pesta Miras, Sopir Truk Ngamuk

Petugas kepolisian mengamankan Jhonatan T Baiya (35), sopir truk yang mabuk dan membuat onar, Sabtu (18/7/2020).

SEMARAPURA | patrolipost.com – Jhonatan T Baiya (35 ), sopir truk yang beralamat di Br Lekok, Ds Sampalan Klod, Kecamatan Dawan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku diamankan petugas Kepolisian karena mengamuk usai pesta miras di Jalan By Pass IB Mantra seputaran Pos Polisi Lepang, Banjarangkan, Klungkung, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 15.15 Wita.

Kejadian yang menggemparkan warga Lepang ini karena pelaku turun ke jalan, mengamuk dan melakukan pengerusakan dengan korbannya Gusti Ngurah Jaya, (47) warga Br Lepang.

Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gde Ardana membenarkan adanya orang ngamuk yang diamankan di Lepang.

”Pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke kantor polisi guna menghindari aksi massa yang geram melihat perbuatan pelaku,” ujar AKP Putu Gde.

Informasi yang dirangkum dari saksi mata, Oktavianus Latebili (36) yang juga teman pelaku mengatakan, insiden pengrusakan itu berawal saat dirinya bersama pelaku Jhonatan T Baiya minum arak sebanyak 2 botol Aqua di tempat kosnya. Usai minum arak, pelaku mabuk dan keluar dari kamar kos. Selanjutnya berjalan ke Jalan Raya By Pass IB Mantra sekitar Pos Polisi Lepang.

Pelaku memberhentikan kendaraan yang melintas di depannya dan merusak papan triplek milik Saksi Gusti Ngurah Jaya dengan menggunakan sebuah pisau dapur. Melihat pelaku yang mengamuk secara membabi buta, warga pun geram dan beramai-ramai mendekati pelaku.

Anggota Sat Lantas Polres Klungkung yang mendapat laporan adanya perbuatan onar langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Klungkung.

“Atas perbuatan onar dan pengrusakan yang dilakukan pelaku, korban Saksi Gusti Ngurah Jaya mengalami kerugian material Rp300 ribu,” terang AKP Putu Gde Ardana.

Atas kejadian tersebut dari pihak korban dengan pihak keluarga pelaku akhirnya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan pelaku bersedia mengganti rugi segala kerusakan yang terjadi. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.