Usai Jalani Hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Imigrasi Deportasi WN Inggris Terlibat Kasus Narkotika

wn inggris
Pendeportasian WNA asal Inggris. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Usai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali, Bule Inggris terlibat kasus narkotika akhirnya dideportasi dari Indonesia.

“JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama,” jelas Kepala Kantor Inigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra, Kamis (28/3/ 2024).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, JTH (34/laki-laki) telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5  tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2020 silam akibat kasus narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, JTH mengaku diamankan oleh pihak Kepolisian di sebuah villa daerah Canggu atas kepemilikan sebanyak 80 gram ganja.

JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih 4 bulan dan dipindahkan ke Lapas.

“Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” jelasnya.

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” kata Suhendra. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.