UPDATE NEWS: Kasus Penyelewengan Dana PEN Pariwisata, Kejari Buleleng Periksa 20 Saksi

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pasca penetapan tersangka terhadap 8  pegawai di Dinas Pariwisata Buleleng, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata, penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng secara marathon melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 20 orang saksi yang dihadirkan Senin (15/2). Para saksi itu terdiri dari rekanan dan pendukung pelaksanaan kegiatan ekplorasi.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik Pidsus Kejari sudah mulai fokus kepada para tersangka. Secara marathon diperiksa 20 orang saksi rekanan pendukung pelaksanaan acara sosialisasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment) Eksplore Buleleng.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dibagi tiga sesi, pagi siang hingga sore dan tim penyidik secara marathon bekerja sebelum memeriksa para tersangka 8 orang yang dijadwalkan, Selasa (16/2) dan Rabu (17/2),” jelas Agung Jayalantara, Senin (15/2/2021).

Berdasar pemeriksaan dan hasil penyidikan, diketahui masing-masing pihak memilik peran tersendiri dalam kasus dugaan korupsi ini sehingga berkas pemeriksaan terbagi sesuai peran masing-masing. ”Satu saksi bisa diperiksa untuk dua hingga tiga berkas dengan peran yang berbeda,” imbuhnya.

Diantara saksi yang diperiksa, Agung mengungkap adanya pengembalian uang dan PEN Pariwisata oleh salah satu rekanan yang terlibat dalam Buleleng Eksplore. Uang tersebut disita dari rekanan karena dianggap bermasalah. ”Penyitaan uang dari rekanan yakni Bali Handara senilai Rp 24 juta,” kata Agung.

Selama proses pemeriksaan, Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng ini mendapat info detil soal modus para pelaku melakukan aksinya menyunat dana PEN. Ia menyebut modus klasik dengan mengikuti alur yang telah diskenario para pelaku.

”Modusnya klasik, mau tidak mau alur para tersangka harus diikuti oleh pelaku pariwisata. Mereka beralasan jika tidak diambil (uangnya, red)  tidak akan ada kesempatan untuk membayar listrik dan pegawai,” ungkapnya.

Agung menyebut, program tersebut jika dilakukan sesuai regulasi sangat membantu membangkitkan perekonomian di masyarakat. Satu pertanggungjawaban bisa untuk dua kali kegiatan. Ironisnya, mereka hanya ambil setengah dari seluruh kegiatan yang diagendakan.

”Diberikan harga setengah saja mereka (pelaku pariwisata) bersyukur apalagi jika diambil semua. Ekonomi bergerak karena dana tersalurkan dengan baik,” ucapnya.

Hanya saja, Agung menyebut, tidak akan mengejar pelaku pariwisata yang diajak melakukan kong kalikong oleh para tersangka. Namun, Kejaksaan hanya akan mengejar para pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Posisi pelaku pariwisata dalam keadaan terjepit dalam siutasi pandemi, makanya yang kami kejar adalah pelaku yang paling bertanggungjawab dan memiliki niat untuk mengorupsi dana PEN tersebut,” tegasnya.

Sedang soal aliran dana, Agung Jayanlantara mengungkap, besarannya berdasarkan kedudukan dan tingkat struktural para tersangka, yakni sesuai eselonnya. Mulai eselon dua, tiga dan empat memiliki posisi berebeda.

”Dan berdasarkan itulah aliran uang tersebut diatur. Ada yang menerima pembagian Rp 6 juta, Rp 9 juta dan Rp 10 juta, bahkan hingga di atasnya. Masing-masing kegiatan menyetor yang dikumpulkan melalui satu orang sebagai pengumpul,” ujarnya.

Sementara itu soal pemanggilan para tersangka, menurut Agung, akan melakukan pemanggilan dalam dua tahap dalam dua hari mendatang. Bahkan kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, menurut Agung Jayalantara, akan menunggu ekspose labih lanjut termasuk perintah dan kebijakan pimpinan. Selain itu, Kejaksaan tidak akan bersurat soal penetapan sebagai tersangka ke tempat mereka bekerja.

”Yang jelas kami tidak bersurat ke instansi dimana para tersangka bekerja, karena tidak ada keawjiban soal itu. Namun jika Pemkab Buleleng meminta, kami akan berikan. Kami tetap fokus memeriksa para tersangka atas perbuatan melawan hukumnya,” tandas Agung Jayalantara. (625)

Pos terkait