Kejaksaan Buleleng Selamatkan Uang Negara Rp 2,2 Miliar

kejari bllng
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman SH MH memberikan keterangan perkara yang dilakukan selama tahun 2023. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Singaraja berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,2 miliar. Uang sebesar itu didapat dari penanganan 4 perkara tindak pidana khusus, diantaranya 3 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 1 tindak pidana perpajakan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman SH MH, Selasa (12/12/2023). Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Bambang Suparyanto SH dan Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH MH, Rizal Syah Nyaman mengatakan penanganan perkara yang dilakukan selama ini telah mengumpulkan uang sitaan dan pembayaran denda dari tindak pidana korupsi dan perpajakan oleh Seksi Pidsus di tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Perkara Tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus sebesar Rp. 70.802.000, perkara Tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan Rp 661.269.556, perkara Tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Banjarasem Mandara  Desa Banjarasem Rp 29.899.098 dan dari perkara tindak pidana perpajakan sebesar Rp 1.457.784.414 sehingga total sitaan dan denda mencapai Rp  2.219.755.068,” jelas Rizal Syah Nyaman.

Dari beberapa proses hukum yang dilakukan,  4 kasus pidana khusus itu telah melaksanakan eksekusi pada kasus Tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan pada 4 Desember 2023 dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan. Berkaitan dengan penyalahgunaan dana BUMDes di Banjarasem oleh bendahara/sekretaris BUMDes Made Agus Tedi Arianto masih melakukan upaya hukum banding. Sementara, dua kasus lain masih menunggu putusan kasasi agar memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kasus penyalahgunaan dana BUMDes Temukus oleh kolektor dan Kasir BUMDes Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi. Kemudian perkara tindak pidana perpajakan oleh Komang Nunuk Sulasih ini masih menunggu tahap upaya hukum kasasi, dimana putusan kasasi belum turun/belum berkekuatan hukum tetap,” terang Kajari Buleleng.

Selain itu Rizal memaparkan sejumlah perkara yang ditangani Seksi Pidsus Kejaksaan Buleleng diantaranya dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berkaitan dengan Dana BKK di Desa Adat Sekumpul dan Desa Adat Lokapaksa. Kemudian dalam tahap penyidikan berkaitan dengan dana BKK di Desa Adat Tista serta pada tahap proses penuntutan berkaitan dengan penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Tamblang.

“Ada juga kasus penyalahgunaan dana BUMDes Tigawasa, penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Unggahan, tindak pidana korupsi APBDes Temukus serta tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Buleleng,” tandasnya. (625)

Pos terkait