Unit Tipikor Polres Bangli “Geber” Kasus LPD Selulung

kanit tipikor2
Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli terus lakukan pendalaman terkait Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  Selulung, Kecamatan Kintamani yang tidak lagi beroperasi.  Setelah Ketua dan para nasabah dimintai klarifikasinya, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap pengurus LPD.

Hal tersebut disampaikan Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus LPD Selulung, Jumat (15/7/2022).

Bacaan Lainnya

Kata Ipda Dwipayana LPD Selulung sudah sejak tahun 2017 tidak lagi beroperasi. Menyikapi masalah tersebut pihaknya turun melakukan penyelidikan. Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya. Selain itu pihaknya juga telah mengamankan dokumen untuk ditelaah.

”Ketua LPD  dan belasan nasabah sudah kita panggil untuk diminta klarifikasi,” tegas perwira asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini.

Lanjut Ipda Wayan Dwipayana kaitan percepat proses penyelidikan pihaknya dalam waktu dekat akan lakukan pemanggilan terhadap seluruh pengurus LPD Selulung. ”Kalau tidak ada halangan mungkin minggu depan akan kami panggil pengurus LPD Selulung,” sebutnya.

Disinggung penyebab LPD Selulung tidak lagi beroperasi alias macet, kata Ipda Wayan Dwipayana ada indikasi  karena proses pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan ada indikasi penggunaan uang oleh pengurus.

”Sedang kami dalami, dari keterangan para pihak yang kami panggil nanti akan diketahui benang merah penyebab LPD Selulung macet,” ungkapnya.

Sementara itu terkait penanganan BUMDes Jehem, Kecamatan Tembuku, menurutnya pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari Inspektorat Bangli. Sejatinya pihaknya awal bulan Agustus 2021 telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian ke Inspektorat, namun  menginjak setahun belum juga turun.

”Dengan lambannya proses penghitungan mengakibatkan kasus  belum  bisa dilimpahkan ke Kejaksaan, kami masih tunggu jawaban pasti Inspektorat apa bisa lakukan penghitungan atau tidak, jika tidak tentu kami akan manfaatkan jasa ahli lainnya,” tegasnya.

Terpisah Inspektur Bangli Jro Penyarikan Widarta mengatakan proses penghitungan masih dalam proses dari tim audit. Dalam penghitungan butuh kehati-hatian, oleh karenanya tim juga lakukan konseling ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bali selaku tim pembina.

”Penghitungan masih berproses dan butuh waktu,” ujarnya  singkat. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.