Uang Suap Pejabat Pajak Diduga Mengalir ke Pramugari Cantik

siwi sidi 44x4444
Aliran uang dugaan suap pejabat pajak, Wawan Ridwan, menyeret nama mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Aliran uang dugaan suap mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan, menyeret nama mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647 juta.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00,” ujar jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu

Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya. Wawan juga didakwa telah menerima uang sekira Rp6,46 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar. Wawan didakwa melakukan pencucian uang hasil suapnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Terdapat aliran uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu diduga merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Jaksa menyebut Wawan bersama dengan anak kandungnya Farsha telah menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500. Wawan dan anaknya juga menukarkan mata uang asing di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta. Mereka kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Kemudian, satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000. Selanjutnya, pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas; pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624; transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927,00 dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha. Lalu, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000. Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (305/snc)

Pos terkait