Tuduh Warga ‘Zona Merah’ Aparat Desa Liang Dara Dilaporkan ke Polisi

Paskalis dan keluarga saat membuat laporan ke Makopolres Mabar, Rabu (27/5/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Seorang aparat Desa Liang Dara Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat, NTT berinisial MJ dilaporkan warga bernama Paskalis Kahrudin ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik. MJ menyebarkan informasi ke warga bahwa salah satu anggota keluarga Paskalis ‘zona merah’ Covid-19 sehingga keluarga Paskalis dikucilkan.

Paskalis Kahrudin, warga Desa Liang Dara, Kecamatan Mbeliling Mabar ini mendatangi Mako Polres Manggarai Barat, Rabu (27/5) untuk membuat laporan polisi. Saat melapor, Paskalis ditemani oleh Yohanes, salah satu anaknya.

Bacaan Lainnya

Kepada patrolipost.com Paskalis menuturkan bahwa akibat dari pencemaran nama baik ini, ia dan keluarganya mendapatkan perlakuan tidak baik di desanya dari warga sekitar. Hal ini tentunya membuat ia dan keluarganya merasa tidak nyaman dan bahkan dijauhi oleh tetangga dan warga. Selain itu, usaha kios dan mebel keluarganya juga harus terhenti akibat masalah ini.

Paskalis menceritakan kronologi sampai terjadi pencemaran nama baik keluarganya ini, bermula saat salah seorang anaknya, Yohanes Dandut (18) baru tiba dari Surabaya pada tanggal 2 Mei 2020 dengan menggunakan kapal laut. Setelah menjemput anaknya di Pelabuhan Labuan Bajo, Paskalis langsung kembali ke desa dan bersama anaknya langsung melaporkan ke kantor desa.

Di kantor Desa, Yohanes diperiksa oleh Tim Medis yang bertugas. Dikarenakan hasil pemeriksaan menunjukan tidak adanya gejala Covid-19, Yohanes dianjurkan untuk dikarantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Setelah melewati masa karantina selama 14 hari, Paskalis bersama anaknya Yohanes kembali memeriksakan diri di Pustu terdekat dan hasil pemeriksaan, kondisi Yohanes normal tanpa adanya gejala gejala Covid-19t. Hal ini juga diinfokan kepada kepala desa.

Pada tanggal 23 Mei, Yohanes kembali dihubungi oleh salah seorang petugas medis dan menanyakan kondisi kesehatannya. Yohanes kembali ditanyai dikarenakan diketahui salah seorang penumpang kapal asal Maumere yang ditumpangi Yohanes dari Surabaya dinyatakan telah terpapar Covid-19. Oleh petugas medis tersebut Yohanes diperintahkan untuk tetap berada di dalam rumah.

Informasi yang sama juga disampaikan oleh petugas medis tersebut kepada Kepala Desa Liang Dara. Dan oleh Kepala Desa juga diinformasikan kepada perangkat desa untuk tetap berwaspada dan tetap memantau perkembangan Yohanes.

Informasi ini, oleh salah seorang perangkat desa berinisial MJ diteruskan kepada beberapa warga desa. Namun informasinya ‘dipelintir’ MJ dengan meminta warga untuk menjauhi anggota keluarga Paskalis dikarenakan salah seorang anaknya baru saja tiba dari daerah Zona Merah.

Kebetulan, warga yang diberikan informasi itu memiliki anak yang berteman dengan salah satu anak perempuan Paskalis. Warga tersebut diminta MJ agar menjaga jarak dengan anak Paskalis.

“Aparat desa ini malah berikan info kepada salah satu warga dengan meminta warga tersebut agar menjauhkan anaknya dari salah satu anak perempuan saya. Alasannya, karena anak laki-laki saya sudah kena Zona Merah,” ucap Paskalis.

Anak dari warga ini lalu menghubungi anak perempuan Paskalis terkait anjuran tersebut. Anak wanita Paskalis yang mendapati informasi ini pun langsung menangis dan mengadu ke Paskalis. Mengetahui hal ini Paskalis kemudian mendatangi MJ untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang telah membuat ia dan keluarganya dijauhi oleh warga.

“Anak perempuan Saya menunjukan pesan WA yang beredar yang isinya untuk menjauhi keluarga Saya, Karena salah satu anggota keluarga Saya dikatakan sudah Zona Merah. Saya langsung datangi MJ setelah itu,” ucap Paskalis.

Paskalis bertemu dengan MJ dan langsung menanyakan informasi tersebut. Paskalis menanyakan alasan MJ menyebarkan informasi tersebut yang telah membuat warga desa panik dan menjauhi keluarganya. MJ kepada Paskalis saat itu menuturkan bahwa ia hanya memberitahukan imbauan kepala desa kepada masyarakat terkait antisipasi Covid-19.

Paskalis sangat menyayangkan apa yang dilakukan MJ. Menurutnya, sebagai aparat desa semestinya menjaga situasi desa kondusif di tengah pandemi Covid-19 ini, bukannya menyebar informasi yang merugikan masyarakat.

Laporan Paskalis sendiri telah tercatat di Polres Mabar dengan nomor STPL/72/V/2020/NTT/Res Mabar. Oleh pihak Polres Mabar, laporan ini akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Mengenai hal ini, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula kembali mengimbau warga masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Bupati Dula juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak cepat panik dalam menanggapi kondisi yang berhubungan dengan pandemi Covid-19 ini.

“Saya sudah berulang kali mengatakan ini bahwa jangan cepat panik. Tidak boleh kita merasa alergi, tidak boleh panik dengan situasi ini. Jika dari hàsil pemeriksaan negatif, ya harus diterima dengan baik, jangan dikucilkan dan jangan membenci,” katanya.

Sementara itu Kapolres Mabar AKBP Handoyo Santoso SIK MSi mengakui telah menerima laporan kasus tersebut.

“Kami lakukan penyelidikan dulu, bagaimana kasusnya akan kami sampaikan,” katanya dihubungi, JUmat (29/5/2020).

Selain itu, Kapolres Handoyo juga menekankan pentingnya terjalin proses komunikasi, edukasi dan informasi yang baik kepada masyarakat terkait virus Corona (Covid-19). Menurutnya, masyarakat seharusnya menerima keadaan korban dalam kasus tersebut, sebab belum tentu terpapar Covid-19.

“Harapan saya, masyarakat bijak menyikapi informasi ini, sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan. Kalau ada pertanyaan terkait Covid-19, silakan hubungi Gugus Tugas mulai dari provinsi sampai ke tingkat desa,” pungkasnya. (334)

 

Pos terkait