Tokoh Adat Desa Golo Leleng: Warga Tidak Menolak Kehadiran PT Karya Adhi Jaya

tokoh adat
Tokoh Adat Desa Golo Leleng, Yohanes Joni. (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Warga Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat menyatakan mendukung keberadaan  PT Karya Adhi Jaya di desa itu untuk melakukan aktivitas penambangan galian C.

Dukungan kepada PT Karya Adhi Jaya yang merupakan anak perusahaan ANK disuarakan karena melakukan penambangan untuk pembangunan Manggarai Barat. Selain itu, perusahaan tersebut telah banyak memberikan bantuan untuk warga Desa Golo Leleng.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mendukung PT Karya Adhi Jaya untuk melakukan penambangan di desa kami, karena toh itu untuk kepentingan pembangunan Manggarai Barat. Kami juga merasakan kebaikan dari perusahaan tersebut, kami tidak menolak, justru kami sangat senang dengan kehadiran PT.Karya Adhi Jaya,” ucap Tokoh Adat Desa Golo Leleng, Yohanes Joni ketika ditemui  di rumahnya di Kampung Indrong, Desa Golo Leleng, Jumat (15/3/2024).

Yohanes mengatakan, pihaknya pernah mengeluarkan 2 (dua) surat terkait keberadaan dua perusahan yakni PT Karya Adhi Jaya dan PT Sinar Lembor. Pertama, surat yang dikeluarkan tertanggal 6 Januari 2024 yang berisi warga berkeberatan atas kehadiran PT Karya Adhi Jaya dan PT Sinar Lembor untuk melakukan penambangan galian C di wilayah Wae Lempar, Desa Gelo Leleng.

Kedua, surat yang dikeluarkan tertanggal 19 Januari 2024 yang berisi dua poin, yakni, (1) warga menolak kehadiran PT Sinar Lembor untuk melakukan penambangan galian C di wilayah Wae Lempar, Desa Gelo Leleng; (2) warga meminta PT Karya Adhi Jaya untuk meninjau kembali batas izin sebelah Timur Wae Wuas.

Menurut Yohanes, warga sampai mengeluarkan surat seperti itu karena surat tertanggal  6 Januari 2024 terjadi kesalahan penulisan dimana tertulis PT Karya Adhi Jaya juga ditolak warga, padahal warga hanya menolak PT Sinar Lembor.

“Surat pertama kami laporkan penolakan dua-duanya (PT Karya Adhi Jaya dan PT Sinar Lembor). Ternyata setelah dikonfirmasi oleh pemerintah desa kami kaget, kok dalam surat pertama itu kami ditulis menolak PT Karya Adhi Jaya?  Ah, ini tidak benar,” ujarnya.

“Kekeliruan itu sepertinya terjadi karena kami  tidak membaca isi surat yang dikonsep dan diketik oleh seorang staf PT SMI itu sebelum kami tanda tangan,” tambahnya.

Ia menambahkan, setelah mengetahui adanya kesalahan pada isi surat tersebut yang berisi penolakan terhadap kehadiran PT Karya Adhi Jaya, mereka kemudian menerbitkan surat kedua tertanggal 19 Januari 2024 sebagaimana disebutkan di atas.

Senada Warga Desa Golo Leleng lainnya, Stefanus Sehami mengatakan, penolakan itu bukan terhadap PT Karya Adhi Jaya melainkan ke PT Sinar Lembor yang dinilai tidak pernah melakukan sosialisasi.

Ia mengatakan, untuk PT Karya Adhi Jaya warga cuma meminta meninjau kembali selisih batas sebelah Timurnya, sepanjang kurang lebih 200 meter. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.