Tingkatkan Pungutan Pajak Industri Pariwisata, Pj Bupati Klungkung Bentuk Tim Satgas

pajak 444444
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika membentuk Tim Satuan Tugas optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (22/4). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika membentuk Tim Satuan Tugas dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (22/4).

Pembentukan satgas ini nantinya akan lebih fokus dalam mengoptimalkan pemungutan pajak di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Karena Kecamatan Nusa Penida mengalami pertumbuhan pariwisata yang sangat pesat, namun belum diimbangi dengan optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya.

“Belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya yang telah tumbuh pesat di Nusa Penida, dimana hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka dari itu Pemkab Klungkung merasakan sangat perlu membentuk Satuan Tugas dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya di Kecamatan Nusa Penida,” ujar Pj Bupati Jendrika didampingi Asisten III Administrasi Umum, Dewa Gede Dharmawan dan Kepala BPKPD Dewa Griawan.

Anggota Satgas terdiri dari Pj Bupati, Asisten Bupati, perwakilan OPD terkait, Camat Nusa Penida, Perbekel serta Para Yowana Gema Santi di masing-masing desa nantinya bertugas melakukan pendataan potensi pajak daerah sektor industri pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Targetnya adalah meningkatnya kepatuhan
wajib pajak hotel, restoran hiburan dalam melaporkan dan membayarkan pajaknya dan meningkatnya PAD dari pajak hotel, restoran dan hiburan sebesar 35 persen. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.