Tiga Pelajar di Kupang Jadi Korban Sodomi Buruh Pelabuhan

Foto: ilustrasi/net

KUPANG | patrolipost.com – Seorang buruh pelabuhan berinisial FX (20) diduga telah menyodomi 3 pelajar masing-masing dua siswa SMP dan satu siswa SMK di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Modusnya dengan mengajak minum minuman keras (miras) sampai tak sadarkan diri, setelah itu disodomi.

Korban yang masih duduk di Bangku SMP yakni IKS (13) dan YAT (15) merupakan warga Kabupaten Kupang. Sementara korban siswa SMK berinisial JS (17) adalah warga Kota Kupang.

Pelaku FX (20) melakukan aksi bejatnya di tempat tinggalnya di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Kasus ini terungkap ketika korban JS mengaku kalau dirinya diajak pelaku FX ke tempat tinggalnya di Tenau, Kecamatan Alak Kota Kupang, pada Senin (9/3/2020). Tiba di tempat tinggal FX, korban diajak menikmati sebotol minuman keras jenis sopi. Awalnya korban JS menolak, namun karena terus dipaksa oleh pelaku, akhirnya korban meminum sopi tersebut hingga mabuk tak sadarkan diri.

“Setelah lima kali minum, korban JS mulai mabuk lalu kembali menolak tawaran minuman, namun FX terus memaksa hingga korban JS mabuk dan tidak sadarkan diri,” jelas Kapolsek Alak, Kompol Gede Sucitra, Selasa (10/3/2020).

Gede Sucitra melanjutkan, ketika korban JS tak sadarkan diri, pelaku FX pun mulai beraksi dengan melucuti seluruh pakaian dan menyetubuhi korban, secara tidak normal. Selasa (10/3/2020) subuh sekitar pukul 02.00 Wita, korban JS sadar dari mabuk dan mendapati dirinya sudah dalam keadaan bugil. Sementara disampingnya masih ada pelaku FX. Korban JS kemudian menanyakan alasan dirinya tanpa pakaian di badan, lalu pelaku menjawab kalau korban mabuk minum keras.

“Karena korban merasa perih dan sakit pada duburnya, korban JS kemudian bergegas ke kamar mandi untuk mengecek, ternyata yang didapati duburnya telah lecet dan terluka,” ujar Kapolsek.

Gede Sucitra mengungkapkan, karena tak terima dengan perbuatan pelaku, korban JS pun pulang ke rumah dan langsung memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya. Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alak. Berdasarkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Alak meringkus pelaku di kediamannya di Tenau, Selasa (10/3/2020).

Pengakuan yang sama juga dilontarkan oleh korban IKS. Menurutnya, pelaku FX telah menyodomi dirinya dua pekan lalu di kamar pelaku. Sementara korban YAT mengaku, dirinya tidak berhasil disodomi pelaku karena melarikan diri.

“Waktu tidur, pelaku pegang-pegang kemaluan saya jadi saya langsung kabur dari kamar pelaku,” kata korban YAT saat ditemui di Mapolsek Alak, seperti dilansir merdeka.com.

Saat ini pelaku FX sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Alak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara ketiga korban telah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.