Terungkap! Selebgram RR ‘Kuda Poni’ Kerap Live Manstrurbasi Gunakan Dildo

selebgram1x
Selegram cantik RR (32) saat dihadirkan di lobby Mapolresta Denpasar (kiri), Screenshot video aksi live-nya di aplikasi Manggo. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Selebgram cantik berinisial RR (32) yang diciduk Polresta Denpasar karena aksi livenya bugil di aplikasi mango dan Bigo sambil mansturbasi mengaku dari pekerjaannya itu bisa kantongi uang Rp 25 – Rp 50 juta. Dalam aksi livenya, RR kerap menggunakan alat bantu dildo untuk manturbasi.

Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Pandjaitan menerangkan, Kuda Poni diciduk tim Sat Reskrim Polresta Denpasar di Appartemen Kubu Mawar Residence kamar No 409 yang beralamat Jalan Taman Pancing Denpasar. RR diciduk beberapa saat setelah melakukan live dalam keadaan telanjang bulat (bugil) di media sosial Manggo, Jumat (17/9/2021) pukul 02.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat secara live pada medsos Manggo,” ujar Kapolresta Avitus Pandjaitan di Loby Polresta Denpasar, Senin (20/9/2021).

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku tidak menerima BO diluar, meski banyak yang meminta saat pelaku live di medsos Manggo maupun Bigo.

“Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di medsos tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pelaku telah melakukan pekerjaan live bugil hingga masturbasi di media sosial Manggo dan Bigo kurang lebih 9 bulan lamanya. Sebelumnya RR merupakan seorang MC, namun karena pandemi sehingga pelaku melakukan pekerjaan live bugil tersebut.

“Pelaku melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan faktor ekonomi,” tambahnya.

Dari hasil penggrebekan telah diamankan barang bukti 1 lingerie pink, 1 dildo (mainan seks menyerupai alat kelamin laki-laki), 1 lipstik, 1 antis, 1 baby oil, 1 buah alat cukur (pengurisan), 1 set baju dalam perempuan warna merah, sebuah kursi gaming warna pink, sebuah bando rambut warna hitam, sebuah handphone merk Iphone 11 warna putih beserta sim card Telkomsel dan 1 handphone merk Iphone 12 pro warna grey beserta sim card Telkomsel.

Berikutnya juga diamankan sebuah sim card tree, sim card XL, sim card Telkomsel, speaker merk JBL warna pink, ATM Maybank, ATM Bank Mega, ATM Bank Mandiri, dan sebuah charger Iphone.

Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” sebut Kapolresta.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar membekuk seorang artis selebgram papan atas berinisial RR di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, Jumat (17/9/2021) pukul 02.00 Wita. Selegram cantik ini diciduk karena kerap mempertontonkan tarian bugil saat live di aplikasi Manggo yang ditonton ribuan warganet. (cr02)

Pos terkait