Terungkap, Salah Satu Pembunuh Pria NTT Rekan Sesama Tukang Parkir

1 pelaku(4)
Dua pelaku beserta barang bukti diperlihatkan Kapolresta Denpasar dalam rilis, Selasa (7/6/2023). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar terus mendalami motif pembunuhan terhadap pria asal NTT, Yohanis Emanuel Naikoi (33) yang jenazahnya ditemukan di Jalan Dewi Madri I, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (4/6) dinihari. Terungkap,  salah satu pelaku merupakan rekan sesama tukang parkir di Pasar Asoka Kreneng, Denpasar.

Ada dugaan insiden berdarah itu dipicu adanya permasalahan sebelumnya atau masalah pribadi.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, pihaknya mengutamakan proses terhadap perbuatan para pelaku. Namun tetap mengembangkan apa motif yang sebenarnya untuk memastikan unsur perencanaan tersebut. Pihaknya akan mencari sumber informasi yang menyebut salah satu pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama.

“Seperti informasi dari netizen tadi, kami akan kroscek juga kepada yang menyampaikan ini siapa, kalau dia menyampaikan seperti itu kan kemungkinan kenal dengan pelaku atau korban. Sementara ini, keterangan pelaku sesuai saat rilis bahwa hanya bertemu korban pas di Renon, tapi kami akan kembangkan itu,” katanya saat dikonfirmasi Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya Sat Reskrim Polresta Denpasar saat rilis menjelaskan, 10 pelaku, yaitu Gede Kurniawan Kresna Budiantara (19), Muhamad Ikvan alias Ipan (19), serta 8 anak di bawah umur, Kelvin, Zena, Muja, Udin, Dimas, Herry, Andre dan Rico.

Dijelaskan Araujo, pihaknya kini juga memasukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam perkara ini. Setelah awalnya para pelaku hanya dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara saja.

“Pak Kapolresta juga sempat menerangkan kalau kasus ini mengarah ke Pasal 340 KUHP. Sekarang kami lihat siapa-siapa saja yang bisa masuk ke Pasal 340 KUHP ini, apakah semuanya atau sebagian, kami lihat perannya masing-masing,” ungkap mantan Kasat Narkoba ini.

Jika sampai terbukti sebagai pembunuhan berencana, maka ancaman pidananya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara pisau yang dipakai menusuk korban bukanlah milik tersangka utama Kresna, melainkan milik Ipan. Pisau tersebut sempat ditunjukkan oleh Ipan kepada pelaku lainnya di Malibu Bar saat minum-minuman keras. Senjata ini menyatu dengan ikat pinggang Ipan, sehingga selalu dibawa kemana-mana. Ketika mengejar korban, baru pisau itu ditagih oleh Kresna untuk menusuk. Dari peristiwa ini juga akan ditelusuri, apakah tindakan menunjukan pisau itu masuk unsur perencanaan dalam pembunuhan Yohanis atau tidak.

“Sambil menjalankan proses penindakan hukumnya, seluruh pelaku termasuk yang di bawah umur sudah ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar,” terangnya.

Pelaku berjumlah 10 orang, namun delapan di antara mereka masih dibawah umur. GKKB alias Kresna merupakan tersangka utama, karena dia yang menusuk korban dengan pisau hingga menderita 10 luka tusukan. Sementara sisanya melakukan pemukulan.

Sebelum membunuh, mereka sempat pesta arak di Malibur Bar. Kemudian mengendarai sepeda motor bersama-sama menuju Renon. Saat itu mereka melihat korban berjalan kaki sendiri dan salah satu pelaku menendangnya tanpa alasan. Sehingga Yohanis membalas dengan melempar batu.

Namun para pelaku yang didominasi pelajar SMP itu malah kesal dan mengejar korban lalu mengeroyoknya. Aksi kejar-kejaran dan pengeroyokan berlanjut sampai ke Jalan Dewi Madri I hingga korban meregang nyawa. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.