Terungkap!!! Pemilik 38 Kg Narkoba Bos Tempat Hiburan Malam di Kuta

narkoba 38 kg
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polisi terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan 38 Kg narkoba terkait asal usul barang bukti yang fantastis itu. Sebab, diduga kuat barang bukti itu adalah sisa jualan dari tersangka berinisial AAP.

Informasi yang berhasil dihimpun di Denpasar, Senin (11/04/2022) mengatakan, barang bukti sebanyak itu berasal dari luar Bali yang dipesan oleh AAP. Tersangka AAP sendiri adalah pemilik salah satu tempat hiburan malam ternama di kawasan Jalan Dyana Pura Seminyak Kuta. Sangat diyakini bahwa barang bukti yang diri dari sabu 35.182, 66 gram netto, kokain 32, 00 gram netto, ganja 2.669, 40 gram netto, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49, 14 gram netto, serbuk orange 1.280, 6 gram netto, vetamin 0,50 gram netto, 500 tablet prohepel 80 gram netto, 500 tablet valdimex 70 gram netto dan 500 tablet afrasolam 55 gram netto itu adalah sisa dari penjualan.

Bacaan Lainnya

“Informasi awalnya, total barang yang masuk adalah lima puluh kilo. Tapi sekarang ditangkap, ada tiga puluh lima kilo. Ya, kemungkinan besar sebagian sudah terjual dan ini sisanya. Apalagi, tersangka AAP sendiri adalah bos tempat hiburan malam,” ungkap seorang sumber.

Dikatakan sumber yang meminta namanya dirahasiakan ini, bahwa AAP adalah pemain lama dan diduga dibekingi oleh orang besar. Kabarnya, tiga pekan sebelum diringkus oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di Villa Jepun Jalan Dewi Saraswati Desa Kerobokan Klod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (8/4/2022) pukul 19.00 Wita, AAP sempat bertemu dengan seorang bos yang diduga membekingi oknum anggota Ormas ternama di Bali ini.

“Informasi yang beredar di Polda sekarang seperti itu (dibekingin – red). AAP sempat dipanggil untuk ketemuan dengan bos itu. Dan kuat dugaan bisa jadi karena barang bukti sebanyak ini sampai bisa masuk Bali. Sekarang bukan hanya penyidik yang mendalami informasi ini, tetapi juga Propam ikut mendalami kebenaran informasi ini,” tuturnya.

Terkait informasi ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang dikonfirmasi menjelaskan, rekor baru tangkapan kasus narkoba Polda Bali ini akan dibeberkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Bali, Kombes Pol Mohammad Khozin kepada awak media di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022) pukul 10.00 Wita. “Besok akan direlease Dir Narkoba,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.