Terungkap, Ini Penyebab Meninggalnya Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan

Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fedrik Adhar Syarifuddin mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro hingga menghembuskan nafas terakhirnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini sempat pulang kampung sebelum positif terpapar virus corona atau Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono pada Selasa (18/8/2020) mengatakan, pada libur Hari Raya Idul Adha kemarin, Fedrik sempat pulang ke kampung halaman di Ogan Komering Ulu, Baturaja, Sumatera Selatan bersama keluarganya.

“Almarhum pada saat Idul Adha kemarin melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Kembali ke Jakarta, pemeriksaan rumah sakit menunjukkan beliau terpapar Covid-19,” kata Hari.

Hari mendoakan agar almarhum bisa beristirahat dengan tenang dan diterima amal ibadahnya.

”Kita doakan mudah-mudahan khusnul khotimah,” harap Hari Setiyono.

Menurut Hari, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

“Pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula,” tambah Hari.

Kepergian Fedrik pun turut mendapatkan ucapan duka dari penyidik senior KPK Novel Baswedan.

“Saya turut berdukacita,” ucap Novel.

Novel pun turut mendoakan agar almarhum Fedrik Adhar diampuni segala kesalahannya.

“Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya,” kata Novel.

Untuk diketahui, Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Sebab, pria yang menjabat Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu, Jasa menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.